ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Surat keterangan penelitian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Surat keterangan penelitian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Surat keterangan penelitian
Jangka Waktu Penyelesaian Surat keterangan penelitian Hari
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

-

Deskripsi Biaya / Tarif Total

-

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. Ruang pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. E-mail : dpmptsp@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 367867.
  4. Kotak saran/pengaduan.
  5. Buku Pengaduan.
  6. Website https://dpmptsp.bantulkab.go.id
  7. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
  8. Media Sosial Instagram: @dpmptsp.bantul
  9. Media Sosial Facebook: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul.
  10. Youtube: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  11. Whatsapp 081328848393.
  12. Aplikasi SP4N LAPOR!
  13. Tiktok: @dpmptspbantul
Produk Layanan Surat keterangan penelitian
Kata Kunci Surat keterangan penelitian

Prosedur Surat keterangan penelitian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Surat keterangan penelitian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Pemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id selanjutnya memasukkan username dan password
  2. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memilih jenis izin yang akan diajukan serta unggah syarat – syaratnya
  3. Petugas DPMPT Kabupaten Bantul memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan: apabila persyaratan telah dinyatakan benar dan lengkap maka proses akan diteruskan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Bantul, apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan dikembalikan ke pemohon
  4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Bantul melakukan proses rekomendasi yang telah diajukan pemohon
  5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Bantul memberikan keputusan rekomendasi izin : Apabila telah memenuhi persyaratan secara benar dan lengkap maka rekomendasi diterbitkan, Apabila tidak memenuhi persyaratan maka rekomendasi ditolak
  6. DPMPT Kab. Bantul melakukan kajian administratif atas berkas permohonan dan rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Bantul
  7. Berdasarkan kajian administratif DPMPT Kab. Bantul memberikan keputusan :Izin diterbitkan atau Izin ditolak
  8. Pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)
  9. Pemohon dapat mengunduh Izin yang diajukan.

Persyaratan Surat keterangan penelitian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Surat keterangan penelitian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Proposal penelitian dalam bahasa Indonesia yang memuat: latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu penelitian, nama peneliti, sasaran/target penelitian, metode penelitian, lokasi penelitian, dan hasil yang diharapkan dari penelitian;
  2. Surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan;
  4. Apabila Peneliti Perseorangan, melampirkan softcopy kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar;
  5. Apabila Peneliti Kelompok, melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar bagi ketua tim;
  6. Apabla Badan usaha, melampirkan softcopy kartu tanda penduduk ketua tim, pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim, dan copy surat pengesahan sebagai badan hukum usaha
  7. Apabila Organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum, melampirkan softcopy kartu tanda penduduk ketua tim, pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim, dan copy surat keterangan terdaftar.
  8. Apbila Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, melampirkan softcopy kartu tanda penduduk ketua tim, pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim, dan copy surat pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan

Maklumat Surat keterangan penelitian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Surat keterangan penelitian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview