ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Izin Toko Alat Kesehatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Izin Toko Alat Kesehatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Izin Toko Alat Kesehatan
Jangka Waktu Penyelesaian Izin Toko Alat Kesehatan Hari
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

_x005F_x000d_ 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan._x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Deskripsi Biaya / Tarif Total

_x005F_x000d_ 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan._x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Penanganan Pengaduan  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (didepan);
2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;
3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id;
4. Telepon : (0274) 367867;
5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN;
6. Fax : (0274) 367866;
7. Kotak saran/pengaduan;
8. Buku Pengaduan;
9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id
10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL  Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
Produk Layanan Izin Operasional Toko Alat Kesehatan diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati
Kata Kunci

Prosedur Izin Toko Alat Kesehatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Izin Toko Alat Kesehatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Toko Alat Kesehatan melalui portal OSS (www.oss.go.id);
  2. 2. Pemohon memberikan checklist komitmen Izin Toko Alat Kesehatan;
  3. 3. Pemohon memenuhi pernyataan komitmen;
  4. 4. Penelitian dan penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan visitasi dan pemeriksaan fisik oleh Tim Teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul;
  5. 5. a. jika dokumen pemenuhan komitmen belum lengkap dan benar maka izin akan ditolak;
  6. b. apabila dokumen pemenuhan komitmen telah lengkap dan benar, maka izin akan diterbitkan;
  7. 6. Izin berlaku efektif.

Persyaratan Izin Toko Alat Kesehatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Izin Toko Alat Kesehatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. 1.tNomor Induk Berusaha (NIB);
  2. 2.tPersyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha :
  3. a. Izin Lokasi;
  4. b. Izin Lingkungan;
  5. c. IMB; dan
  6. d. SLF (Sertifikat Laik Fungsi);
  7. 3. Persyaratan pemenuhan komitmen Izin Komersial/Operasional Toko Alat Kesehatan :
  8. a. berita acara pemeriksaan;
  9. b. denah dan bukti kepemilikan tempat atau surat sewa; dan
  10. c. daftar alat kesehatan yang disalurkan.

Maklumat Izin Toko Alat Kesehatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Izin Toko Alat Kesehatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview