ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Izin Operasional Laboratorium Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Izin Operasional Laboratorium Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Izin Operasional Laboratorium Klinik
Jangka Waktu Penyelesaian Izin Operasional Laboratorium Klinik Hari
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

_x005F_x000d_ 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
2. Permenkes 411/2010 tentang Laboratorium Klinik;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan._x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Deskripsi Biaya / Tarif Total

_x005F_x000d_ 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
2. Permenkes 411/2010 tentang Laboratorium Klinik;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan._x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Penanganan Pengaduan

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (didepan);
2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;
3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id;
4. Telepon : (0274) 367867;
5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN;

6. Fax : (0274) 367866;
7. Kotak saran/pengaduan;
8. Buku Pengaduan;
9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id
10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.

Produk Layanan Izin Operasional Laboratorium Klinik diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati
Kata Kunci

Prosedur Izin Operasional Laboratorium Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Izin Operasional Laboratorium Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Operasional Laboratorium Klinik melalui portal OSS (www.oss.go.id);
  2. 2. Pemohon memberikan checklist komitmen Izin Operasional Laboratorium Klinik;
  3. 3. Pemohon memenuhi pernyataan komitmen;
  4. 4. Penelitian dan Penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan visitasi dan pemeriksaan fisik oleh Tim Teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul;
  5. 5. a. jika dokumen pemenuhan komitmen belum lengkap dan benar maka izin akan ditolak;
  6. b. apabila dokumen pemenuhan komitmen telah lengkap dan benar, maka izin akan diterbitkan;
  7. 6. Izin berlaku efektif.

Persyaratan Izin Operasional Laboratorium Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Izin Operasional Laboratorium Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. 2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha :
  3. a. Izin Lokasi;
  4. b. Izin Lingkungan;
  5. c. IMB; dan/atau
  6. d. SLF (Sertifikat Laik Fungsi);
  7. 3. Persyaratan pemenuhan komitmen Izin Komersial/Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus n:
  8. a. Profil Laboratorium Klinik;
  9. b. Notifikasi Dinas Kesehatan;
  10. c. Jenis Pelayanan, SDM, Sarana Prasarana dan peralatan berdasarkan standar laboratorium klinik umum dan khusus sesuai ketentuan perundang-undangan;

Maklumat Izin Operasional Laboratorium Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Izin Operasional Laboratorium Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview