ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Pendaftaran Usaha Peternakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Pendaftaran Usaha Peternakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan IZIN USAHA PETERNAKAN
Jangka Waktu Penyelesaian IZIN USAHA PETERNAKAN Hari
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

_x005F_x000d_ 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
2. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 24);
3. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian ;
4. Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan._x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Deskripsi Biaya / Tarif Total

_x005F_x000d_ 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
2. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 24);
3. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian ;
4. Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan._x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Penanganan Pengaduan

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan);
2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;
3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id;
4. Telepon : (0274) 367867;
5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN;
6. Fax : (0274) 367866;
7. Kotak saran/pengaduan;
8. Buku Pengaduan;
9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id
10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.

Produk Layanan Izin Usaha Peternakan diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati
Kata Kunci

Prosedur Pendaftaran Usaha Peternakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Pendaftaran Usaha Peternakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Usaha/izin Operasional atau Komersial melalui portal OSS (www.oss.go.id);
  2. 2. Pemohon memberikan checklist komitmen Izin Usaha/izin Operasional atau Komersial;
  3. 3. Pemohon memenuhi pernyataan komitmen;
  4. 4. Penelitian dan Penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik;
  5. 5. a. jika dokumen pemenuhan komitmen belum lengkap dan benar maka izin akan ditolak;
  6. b. apabila dokumen pemenuhan komitmen telah lengkap dan benar, maka izin akan diterbitkan;
  7. 6. Izin berlaku efektif.

Persyaratan Pendaftaran Usaha Peternakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Pendaftaran Usaha Peternakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. 2. Pemenuhan komitmen :
  3. a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon;
  4. b. surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan;
  5. c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. d. fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah;
  7. e. fotokopi izin Gubernur bagi lokasi usaha yang menggunakan tanah kas desa;
  8. f. fotokopi perjanjian sewa menyewa, perjanjian kerja sama, atau surat kerelaan dari pemilik tanah apabila tanah yang digunakan bukan milik pemohon;
  9. g. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik tanah apabila tanah yang digunakan bukan milik pemohon;
  10. h. fotokopi izin lingkungan atau SPPL;
  11. i. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan;
  12. j. rekomendasi teknis Usaha Peternakan dari DIPERPAUTKAN;
  13. Surat Persetujuan pemilik tanah di sekitarnya yang berbatasan langsung dengan lokasi usaha pada radius paling sedikit 150 (seratus lima puluh) meter dan diketahui oleh Ketua RT, dukuh, Pemerintah Desa dan Camat setempat;
  14. l. rekomendasi teknis Usaha Peternakan dari Diperpautkan; dan
  15. m. surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kebenaran dokumen persyaratan permohonan izin.

Maklumat Pendaftaran Usaha Peternakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Pendaftaran Usaha Peternakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview