ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Tanda Daftar Usaha Pariwisata Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Tanda Daftar Usaha Pariwisata Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Jangka Waktu Penyelesaian TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA Hari
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

_x005F_x000d_ 1. Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
2. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pariwisata;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
4. Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUpar)._x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Deskripsi Biaya / Tarif Total

_x005F_x000d_ 1. Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
2. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pariwisata;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
4. Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUpar)._x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Penanganan Pengaduan

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan);
2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;
3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id;
4. Telepon : (0274) 367867;
5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN;
6. Fax : (0274) 367866;
7. Kotak saran/pengaduan;
8. Buku Pengaduan;
9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id
10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.

Produk Layanan Tanda Daftar Usaha Pariwisata diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati
Kata Kunci

Prosedur Tanda Daftar Usaha Pariwisata Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Tanda Daftar Usaha Pariwisata Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Usaha/izin Operasional atau Komersial melalui portal OSS (www.oss.go.id);
  2. 2. Pemohon memberikan checklist komitmen Izin Usaha/izin Operasional atau Komersial;
  3. 3. Pemohon memenuhi pernyataan komitmen;
  4. 4. Penelitian dan penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Teknis Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul;
  5. 5. a. jika dokumen pemenuhan komitmen belum lengkap dan benar maka izin akan ditolak;
  6. b. apabila dokumen pemenuhan komitmen telah lengkap dan benar, maka izin akan diterbitkan;
  7. 6. Izin berlaku efektif.

Persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
  2. 2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha :
  3. a. izin lokasi;
  4. b. izin lingkungan; dan/atau
  5. c. IMB. Bagi Pelaku Usaha yang mengunakan bangunan/kantor/ruangan bukan milik sendiri, IMB dapat diganti dengan bukti perjanjian sewa menyewa bangunan/kantor/ruangan;
  6. d. SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Maklumat Tanda Daftar Usaha Pariwisata Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Tanda Daftar Usaha Pariwisata Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview