ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Jangka Waktu Penyelesaian Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

_x005F_x000d_ 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
2. Peraturan Menteri Koperasi aan UKM No. 02 tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha teintegrasi secara Elektronik._x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Deskripsi Biaya / Tarif Total

_x005F_x000d_ 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
2. Peraturan Menteri Koperasi aan UKM No. 02 tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha teintegrasi secara Elektronik._x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Penanganan Pengaduan

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan);
2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;
3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id;
4. Telepon : (0274) 367867;
5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN;
6. Fax : (0274) 367866;
7. Kotak saran/pengaduan;
8. Buku Pengaduan;
9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id
10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.

Produk Layanan Izin Usaha diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati
Kata Kunci

Prosedur Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. 1. Pelaku Usaha mengakses laman OSS (www.oss.go.id) untuk memperoleh akun pengguna;
  2. 2. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran pada laman OSS menggunakan akun pengguna dengan mengisi data sebagaimana tercantum dalam laman OSS;
  3. 3. OSS menerbitkan NIB bagi Pelaku Usaha yang telah melakukan pengisian data secara lengkap;
  4. 4. Setelah Pelaku Usaha memperoleh NIB dan pelaku usaha memenuhi komitmen sesuai SOP masing masing sektor yang terkait : kesehatan; moral; kebudayaan; lingkungan hidup; dn/atau pertahanan dan keamanan nasional, Lembaga OSS menerbitkan IUMK.

Persyaratan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. 1. Mendaftar dan Log in melalui portal OSS (www.oss.go.id);
  2. 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Penanggung Jawab;
  3. 3. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan akte perubahan (bila ada) yang telah disahkan oleh instansi berwenang (Pengadilan Negeri atau Kementerian Hukum Dan HAM);
  4. 4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
  5. 5. Data Usaha meliputi :
  6. a. data perusahaan;
  7. b. data pemegang saham;
  8. c. kepemilikan modal;
  9. d. nilai investasi;
  10. e. rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing; dan
  11. f. informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);
  12. 6. Pemohon IUMK yang berhubungan dengan kriteria :
  13. a. kesehatan;
  14. b. moral;
  15. c. kebudayaan;
  16. d. lingkungan hidup; dan/atau
  17. e. pertahanan dan keamanan nasional, harus memenuhi persyaratan/komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maklumat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview