ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Izin Perluasan Industri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Izin Perluasan Industri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan IZIN PERLUASAN USAHA INDUSTRI
Jangka Waktu Penyelesaian IZIN PERLUASAN USAHA INDUSTRI Hari
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

_x005F_x000d_ 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
2. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik._x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Deskripsi Biaya / Tarif Total

_x005F_x000d_ 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
2. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik._x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Penanganan Pengaduan

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan);
2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;
3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id;
4. Telepon : (0274) 367867;
5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI  PENGADUAN;
6. Fax : (0274) 367866;
7. Kotak saran/pengaduan;
8. Buku Pengaduan;
9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id
10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.

Produk Layanan Izin Perluasan Industri diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati
Kata Kunci

Prosedur Izin Perluasan Industri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Izin Perluasan Industri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Usaha/izin Operasional atau Komersial melalui portal OSS (www.oss.go.id);
  2. 2. Pemohon memberikan checklist komitmen Izin Perluasan Industri;
  3. 3. Pemohon memenuhi pernyataan komitmen;
  4. 4. Penelitian dan penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisikoleh Tim Teknis Dinas KUKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul;
  5. 5. a. jika dokumen pemenuhan komitmen belum lengkap dan benar maka izin akan ditolak;
  6. b. apabila dokumen pemenuhan komitmen telah lengkap dan benar, maka izin akan diterbitkan;
  7. 6. Izin berlaku efektif.

Persyaratan Izin Perluasan Industri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Izin Perluasan Industri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. 2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha :
  3. a. izin lokasi;
  4. b. izin lingkungan; dan/atau
  5. c. IMB;
  6. d. SLF (Sertifikat Laik Fungsi);
  7. e. Menyampaikan Data Industri melalui SIINas untuk periode 2 (dua) tahun terakhir sebelum pengajuan pemeriksaan lapangan;
  8. f. Dilakukan pemeriksaan lapangan.

Maklumat Izin Perluasan Industri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Izin Perluasan Industri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview