ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Izin Praktik Refraksionis Optisien Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Izin Praktik Refraksionis Optisien Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Izin Praktik Refraksionis Optisien
Jangka Waktu Penyelesaian Izin Praktik Refraksionis Optisien Hari
Biaya / Tarif Tidak Dipungut Retribusi

_x005F_x000d_ Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun_x005F_x000d_ 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris


Deskripsi Biaya / Tarif Total

_x005F_x000d_ Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun_x005F_x000d_ 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris


Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan,Saran_x005F_x000d_ dan Masukan:_x005F_x000d_

1.      _x005F_x000d_ Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer_x005F_x000d_ Service (di depan).

_x005F_x000d_

2.      _x005F_x000d_ Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan,_x005F_x000d_ Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

_x005F_x000d_

3.      _x005F_x000d_ E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id

_x005F_x000d_

4.      _x005F_x000d_ Telepon : (0274) 367867

_x005F_x000d_

5.      _x005F_x000d_ SMS: 08112503088, dengan ketik : LAPOR_x005F_x000d_ [SPASI] ISI PENGADUAN

_x005F_x000d_

6.      _x005F_x000d_ Fax : (0274) 367866

_x005F_x000d_

7.      _x005F_x000d_ Kotak saran/pengaduan.

_x005F_x000d_

8.      _x005F_x000d_ Buku Pengaduan

_x005F_x000d_

9.      _x005F_x000d_ Website www.dpmpt.bantulkab.go.id

_x005F_x000d_

10.  _x005F_x000d_ Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul,_x005F_x000d_ Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding_x005F_x000d_ Trirenggo Bantul Kodepos 55714

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Produk Layanan Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien
Kata Kunci

Prosedur Izin Praktik Refraksionis Optisien Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Izin Praktik Refraksionis Optisien Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. 1.tPemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id/, selanjutnya memasukkan username dan password;
  2. 2.tPemohon melakukan pendaftaran dengan memilih jenis izin kesehatan yang akan diajukan serta upload syarat – syaratnya;
  3. 3.tPetugas DPMPT Kabupaten Bantul memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan :
  4. a.tApabila persyaratan telah dinyatakan benar dan lengkap maka proses akan diteruskan ke Dinas Kesehatan;
  5. b.tApabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan dikembalikan ke pemohon;
  6. 4.tDinas Kesehatan melakukan proses rekomendasi yang telah diajukan pemohon;
  7. 5.tDinas Kesehatan memberikan keputusan rekomendasi izin :
  8. a.tApabila telah memenuhi persyaratan secara benar dan lengkap maka rekomendasi diterbitkan;
  9. b.tApabila tidak memenuhi persyaratan makan rekomendasi ditolak;
  10. 6.tDPMPT Kab. Bantul melakukan kajian administratif atas berkas permohonan dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Bantul;
  11. 7.tBerdasarkan kajian administratif DPMPT Kab. Bantul memberikan keputusan :
  12. a.tIzin diterbitkan;
  13. b.tIzin ditolak;
  14. 8.tPemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat);
  15. 9.tPemohon dapat mendownload Izin yang diajukan.

Persyaratan Izin Praktik Refraksionis Optisien Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Izin Praktik Refraksionis Optisien Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. 1.tfotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku;
  2. 2.tsurat pernyataan domisili bermaterai yang disahkan oleh desa setempat (bagi yang alamat KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal);
  3. 3.tfotocopy ijazah yang dilegalisir;
  4. 4.tfotokopi STRRO atau STRO yang masih berlaku;
  5. 5.tsurat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  6. 6.tsurat keterangan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan;
  7. 7.tsoftcopy foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm berlatar belakang merah (dalam format jpeg);
  8. 8.trekomendasi dari organisasi profesi setempat;
  9. 9.trekomendasi dari Dinas Kesehatan (dari DInas Kesehatan langsung terkirim ke DPMPT); dan
  10. 10.tSIPRO atau SIPO pertama (untuk permohonan SIPRO atau SIPO yang kedua).

Maklumat Izin Praktik Refraksionis Optisien Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Izin Praktik Refraksionis Optisien Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview