ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol ( SIUP-MB ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol ( SIUP-MB ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
Jangka Waktu Penyelesaian SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN Hari
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

_x005F_x000d_ 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/ PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107);
4. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2019 Nomor 4._x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Deskripsi Biaya / Tarif Total

_x005F_x000d_ 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/ PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107);
4. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2019 Nomor 4._x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Penanganan Pengaduan

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan);
2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;
3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id;
4. Telepon : (0274) 367867;
5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN;
6. Fax : (0274) 367866;
7. Kotak saran/pengaduan;
8. Buku Pengaduan;
9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id
10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.

Produk Layanan Izin Usaha diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati
Kata Kunci

Prosedur Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol ( SIUP-MB ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol ( SIUP-MB ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Usaha Perdaganagan Minuman Beralkohol melalui portal OSS (www.oss.go.id);
  2. 2. Pemohon memberikan checklist komitmen Izin Usaha Perdaganagan Minuman Beralkohol;
  3. 3. Pemohon memenuhi pernyataan komitmen;
  4. 4. Penelitian dan Penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan visitasi dan pemeriksaan fisik oleh Tim Teknis Perizinan Berusaha di Bidang Perdagangan Kabupaten Bantul;
  5. 5. a. jika dokumen pemenuhan komitmen belum lengkap dan benar maka izin akan ditolak;
  6. b. apabila dokumen pemenuhan komitmen telah lengkap dan benar, maka izin akan diterbitkan;
  7. 6. Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol berlaku efektif.

Persyaratan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol ( SIUP-MB ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol ( SIUP-MB ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
  2. 2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha:
  3. a. izin lokasi;
  4. b. izin lingkungan; dan/atau
  5. c. IMB;
  6. d. SLF (Sertifikat Laik Fungsi);
  7. 3. surat penunjukan dari distributor atau sub distributor sebagai Pengecer atau Penjual Langsung;
  8. 4. Pertimbangan teknis dari tim teknis;
  9. 5. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  10. 6. fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan;
  11. 7. pasfoto penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 berwarna 2 (dua) lembar; dan
  12. fotokopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang SIUPMB;
  13. 3. Persyaratan Teknis :
  14. A. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C
  15. a) Surat Izin Usaha Perdagangan;
  16. b) Surat penunjuk dari Distributor atau Sub Distributor sebagai pengecer atau Penjual Langsung;
  17. c) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkhohol;
  18. B. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C
  19. a) Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
  20. b) Surat Penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Pengecer atau Penjual Langsung;
  21. c) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkhohol.

Maklumat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol ( SIUP-MB ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol ( SIUP-MB ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview