ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
Jangka Waktu Penyelesaian Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) Hari
Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya

_x005F_x000d_ 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Perdagangan;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan._x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Deskripsi Biaya / Tarif Total

_x005F_x000d_ 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Perdagangan;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan._x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Penanganan Pengaduan

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang_x005F_x000d_ Customer Service (di depan)_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan,_x005F_x000d_ Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id;

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

4. Telepon : (0274) 367867;

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR_x005F_x000d_ [SPASI] ISI PENGADUAN;

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

6. Fax : (0274) 367866;

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

7. Kotak saran/pengaduan;

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

8. Buku Pengaduan;

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

10.      _x005F_x000d_ Surat_x005F_x000d_ langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten_x005F_x000d_ Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Produk Layanan Izin Usaha Perdagangan diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati
Kata Kunci

Prosedur Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. 1.tPemohon mengajukan permohonan Izin UsahaPerdagangan melalui portal OSS (www.oss.go.id);
  2. 2.tPemohon memberikan checklist komitmen Izin Usaha Perdagangan;
  3. 3.tPemohon memenuhi pernyataan komitmen;
  4. 4.tPenelitian dan penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Teknis Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul;
  5. 5.ta. jika dokumen pemenuhan komitmen belum lengkap dan benar maka izin akan ditolak;
  6. b. apabila dokumen pemenuhan komitmen telah lengkap dan benar, maka izin akan diterbitkan;
  7. 6.tIzin Usaha Perdagangan berlaku efektif.

Persyaratan Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. 1.tNomor Induk Berusaha (NIB); dan
  2. 2.tPersyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha :
  3. a.tizin lokasi;
  4. b.tizin lingkungan; dan/atau
  5. c.tIMB;
  6. d.tSLF (Sertifikat Laik Fungsi);
  7. 3.tPersyaratan Teknis :
  8. a.tBidang Usaha Perdagangan Umum
  9. Persyaratan: -
  10. b.tBidang Usaha Toko Swalayan
  11. 1)tToko Swalayan yang berdiri sendiri
  12. a)tmemiliki hasil analisia kondisi sosial ekonomi masyarakat bagi daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang Wilayah atau zonasi (dikecualikan untuk Mini Market);
  13. b)tmemiliki surat izin lokasi dari instansi yang berwenang bagi daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang Wilayah atau zonasi; dan
  14. c)tmemiliki rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil;
  15. c.tBidang Usaha Pusat Perbelanjaan
  16. a)tmemiliki hasil analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat bagi daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang wilayah atau zonasi;
  17. b)tmemiliki surat izin lokasi dari instansi yang berwenang bagi daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang Wilayah atau zonasi;
  18. c)tmemiliki rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan
  19. d)tMemiliki rencana penempatan gerai merek lokal di lokasi strategis seperti sekitar lobby, pintu masuk utama, lift.

Maklumat Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview