ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Izin Praktik Bidan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Izin Praktik Bidan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Izin Praktik Bidan
Jangka Waktu Penyelesaian Izin Praktik Bidan Hari
Biaya / Tarif Tidak Dipungut Retribusi

1. _x005F_x000d_ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidana;_x005F_x000d_

2.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik_x005F_x000d_ Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.


Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. _x005F_x000d_ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidana;_x005F_x000d_

2.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik_x005F_x000d_ Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.


Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran_x005F_x000d_ dan Masukan :_x005F_x000d_

1.      _x005F_x000d_ Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer_x005F_x000d_ Service (di depan);

_x005F_x000d_

2.      _x005F_x000d_ Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan,_x005F_x000d_ Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;

_x005F_x000d_

3.      _x005F_x000d_ E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id;

_x005F_x000d_

4.      _x005F_x000d_ Telepon : (0274) 367867;

_x005F_x000d_

5.      _x005F_x000d_ SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR_x005F_x000d_ [SPASI] ISI PENGADUAN;

_x005F_x000d_

6.      _x005F_x000d_ Fax : (0274) 367866;

_x005F_x000d_

7.      _x005F_x000d_ Kotak saran/pengaduan;

_x005F_x000d_

8.      _x005F_x000d_ Buku Pengaduan;

_x005F_x000d_

9.      _x005F_x000d_ Website www.dpmpt.bantulkab.go.id

_x005F_x000d_

10.  _x005F_x000d_ Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul,_x005F_x000d_ Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding_x005F_x000d_ Trirenggo Bantul Kodepos 55714.

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Produk Layanan Surat Izin Praktik Bidan
Kata Kunci

Prosedur Izin Praktik Bidan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Izin Praktik Bidan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. 1.tPemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id/, selanjutnya memasukkan username dan password;
  2. 2.tPemohon melakukan pendaftaran dengan memilih jenis izin kesehatan yang akan diajukan serta upload syarat – syaratnya;
  3. 3.tPetugas DPMPT Kabupaten Bantul memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan :
  4. a.tApabila persyaratan telah dinyatakan benar dan lengkap maka proses akan diteruskan ke Dinas Kesehatan;
  5. b.tApabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan dikembalikan ke pemohon;
  6. 4.tDinas Kesehatan melakukan proses rekomendasi yang telah diajukan pemohon;
  7. 5.tDinas Kesehatan memberikan keputusan rekomendasi izin :
  8. a.tApabila telah memenuhi persyaratan secara benar dan lengkap maka rekomendasi diterbitkan;
  9. b.tApabila tidak memenuhi persyaratan makan rekomendasi ditolak;
  10. 6.tDPMPT Kab. Bantul melakukan kajian administratif atas berkas permohonan dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Bantul;
  11. 7.tBerdasarkan kajian administratif DPMPT Kab. Bantul memberikan keputusan :
  12. a.tIzin diterbitkan;
  13. b.tIzin ditolak;
  14. 8.tPemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat);
  15. 9.tPemohon dapat mendownload Izin yang diajukan.

Persyaratan Izin Praktik Bidan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Izin Praktik Bidan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. 1.tfotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku;
  2. 2.t2.tsurat pernyataan domisili bermaterai yang disahkan oleh desa setempat (bagi yang alamat KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal);
  3. 3.tfotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisasi asli;
  4. 4.tsurat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
  5. 5.tsurat pernyataan memiliki tempat praktik (bagi Praktik Mandiri Bidan);
  6. 6.tsurat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat bidan berpraktik;
  7. 7.tsoftcopy pasfoto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm (dalam format jpeg);
  8. 8.tfotokopi surat perjanjian kerjasama pengelolaan limbah B-3, jika pengelolaannya dilaksanakan oleh Pihak III (bagi Praktik Mandiri Bidan);
  9. 9.tfotokopi hasil pemeriksaan kualitas air yang masih berlaku (bagi Praktik Mandiri Bidan);
  10. 10.trekomendasi dari organisasi profesi setempat; dan
  11. 11.trekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan (dari Dinas Kesehatan terkirim langsung ke DPMPT).

Maklumat Izin Praktik Bidan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Izin Praktik Bidan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview