ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Izin Penyelenggaraan Reklame/media informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar deskripsi Izin Penyelenggaraan Reklame/media informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Izin Penyelenggaraan Reklame/media informasi
Jangka Waktu Penyelesaian Izin Penyelenggaraan Reklame/media informasi Hari
Biaya / Tarif 25% (dua puluh lima persen) dari besar ketetapan pajak reklame selama satu tahun

Biaya yang dikenakan adalah biaya Jaminan Bongkar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 146 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Biaya yang dikenakan adalah biaya Jaminan Bongkar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 146 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service. Ruang pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. E-mail : dpmptsp@bantulkab.go.id
  3. Telepon : (0274) 367867.
  4. Kotak saran/pengaduan.
  5. Buku Pengaduan.
  6. Website https://dpmptsp.bantulkab.go.id
  7. Surat langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
  8. Media Sosial Instagram: @dpmptsp.bantul
  9. Media Sosial Facebook: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul.
  10. Youtube: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  11. Whatsapp 081328848393.
  12. Aplikasi SP4N LAPOR!
  13. Tiktok: @dpmptspbantul
Produk Layanan Surat Izin Penyelenggaraan Reklame/Media Informasi
Kata Kunci Izin Penyelenggaraan Reklame/Media Informasi, Reklame, Media Informasi

Prosedur Izin Penyelenggaraan Reklame/media informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar prosedur Izin Penyelenggaraan Reklame/media informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Pemohon mendaftarkan berkas permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya. Petugas pendaftaran menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada pemohon
  2. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan
  3. Berkas permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi yang telah diterima selanjutnya dilakukan pencermatan oleh Tim Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan;
  4. Jika berkas permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan dilakukan Pemeriksaan lapangan; dan
  5. Jika permohonan disetujui setelah dilakukan pemeriksaan lapangan maka dilaksanakan tahap selanjutnya
  6. Jika berkas permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan akan ditolak dengan diterbitkan surat penolakan dan pemberitahuan ke pemohon melalui media pemberitahuan
  7. Setelah semua langkah dan persyaratan terpenuhi selanjutnya diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan surat izin Penyelenggaraan Reklame serta tanda izin
  8. Penyerahan bukti pembayaran Pajak Reklame dan jaminan bongkar oleh pemohonPemberitahuan melalui media pemberitahuan kepada pemohon untuk membayar Pajak Reklame dan mengambil izin. Pemohon melakukan pembayaran Pajak reklame dan jaminan bongkar di BPD DIY, setelah menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah yang diterbitkan oleh BKAD
  9. Pemohon mendownload dan cetak surat izin

Persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame/media informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah standar persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame/media informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon dan/atau Nomor Induk Berusaha (NIB) apabila diajukan oleh Badan Hukum
  2. Fotocopy IMB untuk jenis billboard dan megatron yang berdiri sendiri ukuran lebih dari 4 m²
  3. Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung/Izin Mendirikan Bangunan kecuali jenis Reklame Insidentil;
  4. Surat pernyataan bermeterai cukup, perihal bertanggung jawab atas kewajiban memelihara dan menjaga keindahan Reklame dan Media Informasi
  5. Surat pernyataan menanggung risiko atas segala akibat yang mungkin ditimbulkan dari kerusakan yang terjadi
  6. Surat persetujuan pemilik tanah dan fotokopi bukti kepemilikan tanah bila penyelengaraan bukan pada tanah milik sendiri
  7. Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung/ Izin Mendirikan Bangunan bagi Reklame dan Media Informasi yang menempel pada bangunan
  8. Apabila menggunakan sarana/bangunan milik pihak lain harus melampirkan persetujuan/kerelaan pemilik/pengelola
  9. Surat pernyataan sanggup membongkar reklame atau media informasi apabila Izin telah berakhir
  10. Foto atau gambar konstruksi bangunan reklame
  11. Foto atau gambar desain materi reklame
  12. Peta lokasi atau gambar denah titik reklame

Maklumat Izin Penyelenggaraan Reklame/media informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Berikut adalah maklumat Izin Penyelenggaraan Reklame/media informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :


Preview