ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan informasi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berikut adalah standar deskripsi Layanan informasi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Layanan Permohonan Informasi
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Permohonan Informasi Hari
Biaya / Tarif 0

Layanan Permohonan Informasi di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul diberikan secara gratis

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Layanan Permohonan Informasi di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul diberikan secara gratis

Penanganan Pengaduan

Kanal Aduan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul dapat melalui :

  • Datang Langsung
  • Website : dpupkp.bantulkab.go.id
  • Email : dinas.pupkp@bantulkab.go.id
  • Telepon : (0274) 367310
Produk Layanan Data dan Informasi
Kata Kunci Layanan Permohonan Informasi DPUPKP Kabupaten Bantul

Prosedur Layanan informasi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berikut adalah standar prosedur Layanan informasi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman :

  1. Pemohon datang langsung di ruang informasi DPUPKP Kabupaten Bantul
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dan diserahkan ke petugas setelah selesai mengisi formulir tersebut
  3. Petugas Front Office mengidentifikasi jenis data / informasi yang di minta / dikonsultasikan oleh Pemohon Informasi
  4. Petugas Front Office menghubungi Petugas pengampu untuk menyiapkan data / informasi yang diminta / dikonsultasikan oleh Pemohon Informasi
  5. Petugas Front Office menghubungi Petugas pengampu untuk menyiapkan data / informasi yang diminta / dikonsultasikan oleh Pemohon Informasi
  6. Petugas Pengampu menyediakan data / informasi yang diminta / dikonsultasikan oleh Pemohon Informasi
  7. Petugas Pengampu menyediakan data / informasi yang diminta / dikonsultasikan oleh Pemohon Informasi
  8. Petugas Pengampu menyediakan data / informasi yang diminta / dikonsultasikan oleh Pemohon Informasi
  9. Petugas Pengampu menyerahkan data / informasi kepada petugas Front Office setelah selesai dikerjakan
  10. Petugas Front Office menyerahkan data / informasi kepada Pemohon Informasi

Persyaratan Layanan informasi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berikut adalah standar persyaratan Layanan informasi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman :

  1. Identitas Pemohon Informasi berupa KTP Asli
  2. Formulir Permohonan Informasi yang telah diisi

Maklumat Layanan informasi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berikut adalah maklumat Layanan informasi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman :


Preview