ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Permohonan Sambungan Rumah (SR) Air Limbah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Permohonan Sambungan Rumah (SR) Air Limbah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Layanan Sambungan Rumah (SR) Air Limbah
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Sambungan Rumah (SR) Air Limbah Hari
Biaya / Tarif 0

Surat ijin sambungan rumah tanpa biaya. Pemasangan sambungan rumah dilaksanakan secara swadaya.

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Surat ijin sambungan rumah tanpa biaya. Pemasangan sambungan rumah dilaksanakan secara swadaya.

Penanganan Pengaduan
  • Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas PUPKP Kabupaten Bantul atau kotak pengaduan du UPTD PALD.
  • Melalui Telepon  0274-367310
  • Email :dinas.pupkp@bantulkab.go.id
  • Website maupun SPAN lapor
Produk Layanan Surat Ijin Pemasangan Sambungan Rumah
Kata Kunci Payanan Permohonan Sambungan Rumah (SR) Air Limbah

Prosedur Layanan Permohonan Sambungan Rumah (SR) Air Limbah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berikut adalah standar prosedur Layanan Permohonan Sambungan Rumah (SR) Air Limbah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman :

  1. Menerima surat permohonan dari masyarakat
  2. Melakukan registrasi formulir permohonan
  3. Verifikasi berkas permohonan
  4. Melaksanakan verifikasi ke lapangan atas kelayakan teknis dan non teknis
  5. apabila kelayakan teknis dan non teknis memenuhi syarat, maka dikeluarkan surat keterangan kelayakan
  6. Menerbitkan Surat Ijin Penyambungan
  7. Membuat Surat Pernyataan SR telah tersambung
  8. Pengajuan Rekomendasi Penetapan retribusi
  9. Penetapan SKRD
  10. Registrasi dan Verivikasi SKRD Retribusi
  11. Penyerahan SKRD ke Wajib Retribusi dan Sosialisasi Operasional dan Pemeliharaan

Persyaratan Layanan Permohonan Sambungan Rumah (SR) Air Limbah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Permohonan Sambungan Rumah (SR) Air Limbah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman :

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Bupati Bantul Cq. Kepala DPUPKP Kabupaten Bantul
  2. Fotocopy: KTP, Kartu Keluarga, Sertifikat Tanah
  3. Surat Pernyataan

Maklumat Layanan Permohonan Sambungan Rumah (SR) Air Limbah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berikut adalah maklumat Layanan Permohonan Sambungan Rumah (SR) Air Limbah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman :


Tidak ada file yang diunggah.