ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Sedot Tinja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Sedot Tinja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Layanan Sedot Tinja
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Sedot Tinja Menit
Biaya / Tarif 0

Tarif Retribusi untuk Layanan Sedot Tinja diatur berdasarkan Perda Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tarif Retribusi untuk Layanan Sedot Tinja diatur berdasarkan Perda Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Penanganan Pengaduan

Kanal Aduan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul dapat melalui :

  • Datang Langsung
  • Website : dpupkp.bantulkab.go.id
  • Email : dinas.pupkp@bantulkab.go.id
  • Telepon : (0274) 367310
  • Nomor CS Pelayanan Sedot Tinja (WA Only) : 0821 3683 9968
Produk Layanan Layanan Sedot Tinja
Kata Kunci Layanan Sedot Tinja

Prosedur Layanan Sedot Tinja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berikut adalah standar prosedur Layanan Sedot Tinja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman :

  1. Calon Pelanggan Menghubungi/Mengajukan Permohonan dengan Mengisi Form Pengajuan Penyedotan Lumpur Tinja
  2. Calon Pelanggan Menyerahkan Form Pengajuan Penyedotan Lumpur Tinja serta Menunjukkan KTP
  3. Petugas Operasional Melakukan Cek Lokasi
  4. Petugas Operasional Melakukan Penjadwalan Penyedotan Lumpur Tinja
  5. Petugas Operasional Melakukan Penyedotan Lumpur Tinja sesuai jadwal
  6. Pelanggan Melakukan Pembayaran melalui Aplikasi QRIS
  7. Pelanggan Menerima Bukti Pembayaran

Persyaratan Layanan Sedot Tinja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Sedot Tinja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman :

  1. Fotokopi KTP Calon Pelanggan

Maklumat Layanan Sedot Tinja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berikut adalah maklumat Layanan Sedot Tinja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman :


Preview