ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Layanan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija)
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) Minggu
Biaya / Tarif 0
-
Deskripsi Biaya / Tarif Total -
Penanganan Pengaduan

Kanal Aduan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul dapat melalui :

  • Datang Langsung
  • Website : dpupkp.bantulkab.go.id
  • Email : dinas.pupkp@bantulkab.go.id
  • Telepon : (0274) 367310
Produk Layanan Penerbitan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija)
Kata Kunci Layanan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija)

Prosedur Layanan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berikut adalah standar prosedur Layanan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman :

  1. Mengumpulkan Surat Permohonan dan Berkas Persyaratan yang sudah lengkap ke Bagian Sekretariat
  2. Setelah Berkas diserahkan di Bagian Pelayanan, Berkas akan diproses untuk Disampaikan kepada Bidang terkait agar segera ditindaklanjuti
  3. Diadakan Rapat Koordinasi antara Pemohon dengan Bidang yang bersangkutan (dengan catatan tidak ada kegiatan/rapat yang lain)
  4. Petugas dari Bidang terkait Melakukan Cek Lapangan
  5. Petugas Membuatkan Draft Penerbitan Rekomendasi dan diajukan kepada Kepala Dinas
  6. Penerbitan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija)

Persyaratan Layanan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman :

  1. Surat Permohonan yang berisi data dan identitas pemohon ditujukan kepada Kepala DPUPKP Kabupaten Bantul
  2. Fotokopi KTP, NPWP, dan Izin Usaha
  3. Fotokopi Akte Pendirian Badan Usaha/Badan Hukum
  4. Surat Pernyataan bertanggungjawab atas kewajiban memelihara dan menjaga bangunan dan jaringan utilitas/iklan/media informasi/bangun bangunan/bangunan gedung untuk keselamatan umum dan menanggung segala resiko atas segala akibat yang mungkin ditimbulkan dari kerusakan yang terjadi atas sarana atau prasarana yang dibangun/dipasang pada bagian bagian jalan yang dimohonkan
  5. Suat Pernyataan Kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam surat rekomendasi pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan utilitas
  6. Dokumen Persyaratan Teknis yang terdiri dari : Data Lokasi, Rencana Teknis, Gambar Teknis, Metode Pelaksanaan Jadwal Waktu Pelaksanaan

Maklumat Layanan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berikut adalah maklumat Layanan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman :


Preview