ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Penyewaan Rumah Susun Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Penyewaan Rumah Susun Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Layanan Penyewaan Rumah Susun Sederhana
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Penyewaan Rumah Susun Sederhana Bulan
Biaya / Tarif 0

Tarif Penyewaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) berdasarkan:

1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Objek Retribusi Rumah Susun Sederhana Sewa

2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

3. Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.

 

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tarif Penyewaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) berdasarkan:

1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Objek Retribusi Rumah Susun Sederhana Sewa

2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

3. Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.

 

Penanganan Pengaduan

Kanal Aduan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul dapat melalui :

  • Datang Langsung
  • Website : dpupkp.bantulkab.go.id
  • Email : dinas.pupkp@bantulkab.go.id
  • Telepon : (0274) 367310
  • Nomor Pelayanan Rusunawa (WA Only) : 0821 3683 9958
Produk Layanan Hunian Rumah Susun Sederhana Sewa
Kata Kunci Layanan Penyewaan Rumah Susun

Prosedur Layanan Penyewaan Rumah Susun Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berikut adalah standar prosedur Layanan Penyewaan Rumah Susun Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman :

  1. Pemohon datang langsung ke UPTD Rusunawa dan Permakaman DPUPKP Kabupaten Bantul dengan membawa Kelengkapan Berkas
  2. Pemohon Mengisi Formulir Pendaftaran
  3. Petugas Administrasi Mengecek Kelengkapan Berkas dan Melakukan Verifikasi terkait Pemohon (Calon Penghuni Rusunawa)
  4. Petugas Membuatkan Dokumen Kontrak
  5. Pemanggilan/Pembekalan Calon Penghuni Rusunawa
  6. Penandatanganan Dokumen Kontrak yang telah disepakati oleh Calon Penghuni Rusunawa
  7. Petugas Administrasi Menyerahkan ID Pelanggan dan Menjelaskan Cara Membayar Retribusi melalui e-Retribusi
  8. Pemohon Melakukan Pembayaran Retribusi melalui Bank BPD DIY/Aplikasi Gojek/Link Aja/Tokopedia/Indomaret dan QRIS
  9. Pemohon Membayar Jaminan melalui Petugas Administrasi/Bendahara DPUPKP Kabupaten Bantul
  10. Petugas Administrasi Melakukan Ceklist Awal Hunian
  11. Pemohon Menyerahkan Bukti Pembayaran, lalu Petugas akan Memberikan Kunci
  12. Pemohon Menempati Rusunawa

Persyaratan Layanan Penyewaan Rumah Susun Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Penyewaan Rumah Susun Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman :

  1. Fotokopi KTP Calon Penghuni
  2. Fotokopi Kartu Keluarga / C1 yang dilegalisasi
  3. Fotokopi Akta Nikah yang dilegalisasi (Bagi yang sudah Menikah)
  4. Fotokopi Buku Tabungan / Rekening Bank
  5. Pas Photo Berwarna Calon Penghuni
  6. Surat Pernyataan Sanggup Mentaati Tata Tertib Rusunawa
  7. Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah / Tempat Tinggal yang diketahui Pemerintah Desa / Kalurahan dan Kapanewon
  8. Surat Pernyataan Memiliki Penghasilan atau Pendapatan Tetap dan Sanggup Membayar Retribusi Rusunawa diketahui Pemerintah Desa / Kalurahan dan Kapanewon
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK Asli) dengan Keperluan Untuk Menghuni Rusunawa
  10. Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul (Khusus Calon Penghuni Disabilitas)
  11. Surat Keterangan atau Surat Rekomendasi dari Perusahaan Tempat Calon Penghuni Bekerja, Baik Instansi/Lembaga (Khusus Rusunawa Pekerja/Rusunawa Projotamansari IV)

Maklumat Layanan Penyewaan Rumah Susun Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berikut adalah maklumat Layanan Penyewaan Rumah Susun Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman :


Preview