ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Pengajuan PBG dan SLF Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Pengajuan PBG dan SLF Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Layanan Pengajuan PBG dan SLF
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Pengajuan PBG dan SLF Minggu
Biaya / Tarif -
-
Deskripsi Biaya / Tarif Total -
Penanganan Pengaduan

Kanal Aduan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul dapat melalui :

  • Datang Langsung
  • Website : dpupkp.bantulkab.go.id
  • Email : dinas.pupkp@bantulkab.go.id
  • Telepon : (0274) 367310
Produk Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
Kata Kunci Layanan Pengajuan PBG dan SLF

Prosedur Layanan Pengajuan PBG dan SLF Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berikut adalah standar prosedur Layanan Pengajuan PBG dan SLF Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman :

  1. Pemohon membuat Dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dan Dokumen Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup
  2. Pemohon membuat Akun Online Single Submission (OSS) melalui Website https://oss.go.id/
  3. Pemohon membuat Akun Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) melalui Website SIMBG di https://simbg.pu.gp.id/
  4. Pemohon Mengisi Data Pemohon/BG di SIMBG
  5. Pemohon Mengupload Dokumen Persyaratan PBG sesuai yang tertera dalam SIMBG
  6. Petugas akan Melakukan Verifikasi Dokumen Pengajuan PBG
  7. Petugas (Tim Teknis) Melaukan Cek Lokasi sesuai dengan Pengajuan PBG/SLF
  8. Petugas Membuatkan Penyusunan Retribusi (SKRD)
  9. Pemohon Melakukan Pembayaran Retribusi
  10. Dokumen PBG/SLF diterbitkan (bisa diambil di Mall MPP dengan menunjukkan bukti pembayaran retribusi)

Persyaratan Layanan Pengajuan PBG dan SLF Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Pengajuan PBG dan SLF Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman :

  1. KTP
  2. Sertifikat (Pekarangan)
  3. KKPR/KRK (yang diterbitkan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang)
  4. IMB (bagi yang sudah ada) Khusus untuk Pengajuan SLF
  5. SPPL/Dok UKL-UPL (yang diterbitkan dari Dinas Lingkungan Hidup)
  6. SKK, KTP Tenaga Ahli Gambar
  7. Kajian Bangunan dari Pemilik SKK (Khusus Pengajuan SLF)
  8. Surat Pernyataan Laik Fungsi (Khusus Pengajuan SLF)
  9. Gambar Arsitektur, Detail dan Spesifikasi
  10. Gambar Struktur, Detail, dan Spesifikasi
  11. Gambar MEP, Detail, dan Spesifikasi

Maklumat Layanan Pengajuan PBG dan SLF Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berikut adalah maklumat Layanan Pengajuan PBG dan SLF Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman :


Preview