ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Pemungutan Retribusi Dinas Pariwisata

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Pemungutan Retribusi Dinas Pariwisata :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pemberian Bukti Tanda Masuk Obyek Wisata
Jangka Waktu Penyelesaian Pemberian Bukti Tanda Masuk Obyek Wisata Menit
Biaya / Tarif

1. Kawasan Pantai Parangtritis dan Pantai Depok sebesar Rp. 9.750,-

2. Kawasan Pantai Samas, Pantai Goa Cemara, Pantai Patihan, Pantai Kwaru, Pantai Pandansimo, dan Pantai Pandansimo Baru sebesar Rp. 9.750,-

3. Kawasan Goa Selarong sebesar Rp. 5.750,-

4. Kawasan Goa Cerme sebesar Rp. 5.750,-

5. Pembayaran Premi Asuransi sebesar Rp 250,- tiap pengunjung yang ditambahkan di setiap tiket masuk obyek wisata.

Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Kawasan Pantai Parangtritis dan Pantai Depok sebesar Rp. 9.750,-

2. Kawasan Pantai Samas, Pantai Goa Cemara, Pantai Patihan, Pantai Kwaru, Pantai Pandansimo, dan Pantai Pandansimo Baru sebesar Rp. 9.750,-

3. Kawasan Goa Selarong sebesar Rp. 5.750,-

4. Kawasan Goa Cerme sebesar Rp. 5.750,-

5. Pembayaran Premi Asuransi sebesar Rp 250,- tiap pengunjung yang ditambahkan di setiap tiket masuk obyek wisata.

Penanganan Pengaduan
Produk Layanan Pemungutan Retribusi
Kata Kunci Retribusi

Prosedur Layanan Pemungutan Retribusi Dinas Pariwisata

Berikut adalah standar prosedur Layanan Pemungutan Retribusi Dinas Pariwisata :

  1. Pengunjung datang
  2. Pengunjung antri di TPR
  3. Pengunjung membayar karcis di TPR
  4. Pengunjung menerima karcis di TPR
  5. Pengunjung menuju obyek wisata

Persyaratan Layanan Pemungutan Retribusi Dinas Pariwisata

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Pemungutan Retribusi Dinas Pariwisata :

  1. Wisatawan merupakan warga masyarakat umum baik dari Bantul, luar Bantul bahkan Luar DIY maupun Mancanegara
  2. Wisatawan datang ke TPR obyek wisata

Maklumat Layanan Pemungutan Retribusi Dinas Pariwisata

Berikut adalah maklumat Layanan Pemungutan Retribusi Dinas Pariwisata :


Preview