ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Berikut adalah standar deskripsi Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
Jangka Waktu Penyelesaian Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah Bulan
Biaya / Tarif 0

Gratis

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Gratis

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1. Loket pengaduan yang ada di ruang Front Office 

2. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DKUKMPP, atau kotak sarana atau pengaduan di DKUKMPP

3. Telepon : 02742810422

4. Whatsapp : 085183325661

5. Email : diskukmpp@bantulkab.go.id

6. Buku pengaduan 

Produk Layanan Surat keputusan pembubaran koperasi
Kata Kunci pembubaran koperasi

Prosedur Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Berikut adalah standar prosedur Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan :

  1. Tim menginventarisasi data koperasi tidak aktif
  2. Tim mengumumkan atau memberitahukan rencana pembubaran koperasi
  3. Masa sanggah/ keberatan
  4. Tim mengusulan pembubaran kepada menteri koperasi
  5. Penetapan Tim Penyelesaian
  6. Penyelesaian pembubaran koperasi
  7. Penyampaian dan pengumuman Berita Negara
  8. Pengarsipan dokumen

Persyaratan Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Berikut adalah standar persyaratan Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan :

  1. Data Koperasi valid dan tidak memiliki tanggungan pada pihak ketiga (clean and clear)
  2. Dokumen pendukung pembubaran koperasi
  3. Tidak terdapat keberatan yang sah dari anggota koperasi
  4. Dokumen koperasi asli (akta pendirian, AD/ ART, pengesahan badan hukum dll)

Maklumat Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Berikut adalah maklumat Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan :