ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Pelayanan Verifikasi Teknis Terkait Surat Keterangan Penjualan Langsung dan/ atau Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL dan/ atau SKP) Golongan B dan C Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Berikut adalah standar deskripsi Pelayanan Verifikasi Teknis Terkait Surat Keterangan Penjualan Langsung dan/ atau Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL dan/ atau SKP) Golongan B dan C Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pelayanan Verifikasi Teknis Terkait Surat Keterangan Penjualan Langsung dan/ atau Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL dan/ atau SKP) Golongan B dan C
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Verifikasi Teknis Terkait Surat Keterangan Penjualan Langsung dan/ atau Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL dan/ atau SKP) Golongan B dan C Hari
Biaya / Tarif 0

Tidak dipungut biaya

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1. Loket pengaduan yang ada di ruang Front Office

2. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DKUKMPP, atau kotak saran atau pengaduan di DKUKMPP

3. Telepon : 02742810422

4. Whatsapp : 085183325661

5. Email : diskukmpp@bantulkab.go.id

6. Buku pengaduan 

Produk Layanan Surat keterangan
Kata Kunci Layanan surat keterangan beralkohol

Prosedur Pelayanan Verifikasi Teknis Terkait Surat Keterangan Penjualan Langsung dan/ atau Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL dan/ atau SKP) Golongan B dan C Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Berikut adalah standar prosedur Pelayanan Verifikasi Teknis Terkait Surat Keterangan Penjualan Langsung dan/ atau Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL dan/ atau SKP) Golongan B dan C Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan :

  1. Pemohon melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id)
  2. Pelaku Usaha Memilih Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C (SKPL-B dan SKPL-C), dan melengkapi seluruh persyaratan dengan mengupload melalui OSS
  3. Verifikator Teknis Sektor Perdagangan di Dinas KUKMPP akan mengkonfirmasi berkas yang telah diupload;
  4. Verifikator Teknis Sektor Perdagangan di Dinas KUKMPP memverifikasi data yang masuk, Jika data belum lengkap, Pelaku usaha memperbaiki persyaratan dan mengupload kembali dokumen
  5. Petugas menghubungi pemohon untuk melakukan verifikasi lapangan
  6. Proses pembuatan Berita Acara Verifikasi, penandatanganan, dan penomoran Berita Acara
  7. Verifikator Teknis Sektor Perdagangan di Dinas KUKMPP akan melakukan pencocokan data yang termuat di Berita Acara Verifikasi dengan data yang di input oleh pemohon
  8. Verifikasi Teknis di OSS, jika data tidak sesuai maka dikembalikan ke pemohon, jika data sesuai langsung dilakukan verifikasi
  9. DPMPTSP akan melakukan verifikasi ulang, apakah sudah sesuai atau belum, jika sudah maka Kepala Dinas PMPTSP akan memberikan persetujuan, jika belum maka akan dikembalikan ke pemohon
  10. Kepala DPMPTSP menerbitkan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) golongan B dan C
  11. Pelayanan informasi dan konsultasi dilayani melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bantul

Persyaratan Pelayanan Verifikasi Teknis Terkait Surat Keterangan Penjualan Langsung dan/ atau Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL dan/ atau SKP) Golongan B dan C Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Berikut adalah standar persyaratan Pelayanan Verifikasi Teknis Terkait Surat Keterangan Penjualan Langsung dan/ atau Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL dan/ atau SKP) Golongan B dan C Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan :

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Surat Penunjukkan dari Distributor atau Sub Distributor disertai dengan jangka waktu berlakunya penunjukkan (dapat lebih dari satu penunjukkan), yang mencantumkan Nama Perusahaan, Alamat Perusahaan, Nama Usaha (Bar), Alamat Usaha, Nama Penanggung Jawab, dan menyebutkan bahwa penunjukan adalah sebagai Penjual Langsung (bukan sebagai Tempat Penjualan Eceran)
  3. Perizinan Berusaha dari Distributor atau Sub Distributor Minuman Beralkohol (KBLI 46333) dari perusahaan yang melakukan penunjukkan
  4. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) disertai dengan gambar denah, yang mencantumkan peruntukan bangunan sebagai Hotel/ Restoran/ Bar/ Tempat Hiburan/ Diskotek/ Pusat Perbelanjaan, atau guna lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Maklumat Pelayanan Verifikasi Teknis Terkait Surat Keterangan Penjualan Langsung dan/ atau Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL dan/ atau SKP) Golongan B dan C Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Berikut adalah maklumat Pelayanan Verifikasi Teknis Terkait Surat Keterangan Penjualan Langsung dan/ atau Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL dan/ atau SKP) Golongan B dan C Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan :