ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Tera dan Tera Ulang Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Tera dan Tera Ulang Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pelaksanaan Metrologi Legal, Berupa Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan
Jangka Waktu Penyelesaian Pelaksanaan Metrologi Legal, Berupa Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan Hari
Biaya / Tarif 0

Tidak dipungut biaya/ gratis 

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak dipungut biaya/ gratis 

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1. Melalui aplikasi Sistem Informasi Metrologi Bantul (setro Bantul) di Alamat website : setro.bantulkab.go.id

2. Datang ke kantor UPTD Metrologi Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul

3. Melalui nomor telepon 0274 2811300

Produk Layanan Tera dan tera ulang alat UTTP sesuai dengan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang yang berlaku
Kata Kunci Layanan tera

Prosedur Layanan Tera dan Tera Ulang Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Berikut adalah standar prosedur Layanan Tera dan Tera Ulang Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan :

  1. 1. Pelayanan Tera/ Tera Ulang dikantor :
  2. a. Pemilik UTTP mengajukan permohonan tera / tera ulang (TTU) dan permohonan sertifikat (jika diperlukan) kekantor metrologi bisa mengajukan melalui website : setro.bantulkab.go.id
  3. b. Petugas akan menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan UPTD Metrologi. Jika masuk ruang lingkup maka akan dilanjutkan dengan proses persetujuan untuk dilakukan Tera Tera Ulang. Jika Tidak masuk ruang lingkup maka alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perengkapannya) akan dikembalikan kepada pemohon (pemilik alat UTTP)
  4. c. Petugas akan memeriksa kelengkapan, mengecek visual dan memeriksa kesesuaian dengan persyaratan selanjutnya dilakukan pengujian di ruang Tera Tera Ulang Oleh Pegawai Berhak;
  5. d. Petugas akan melakukan pengujian alat UTTP. Jika memenuhi syarat maka alat UTTP akan di bubuhkan tanda Tera sah dan diberikan SKHP (Surat Keterangan Hasil Pengujian) memenuhi syarat jika diperlukan. Apabila alat UTTP tidak memenuhi syarat dan alat UTTP masih bisa diperbaiki maka alat UTTP tersebit akan dikembalikankepada pemilik alat (wajib tera) untuk dilakukan perbaikan oleh reparatir. Jika tidak memenui syarat dan sudah tidak bisa diperbaiki maka alat UTTP akan dibubuhkan tanda Batal dan SKHP (jika diperlukan) dan dukembalikan kepada pemilik alat UTTP;
  6. e. Petugas mempersiapkan Konsep SKHP (jika diperlukan) sesuai data serapan dari penera
  7. f. Pemeriksaan dan Penandatanganan SKHP
  8. g. Petugas menyerahkan Kembali UTTPdan/ atau SKHP kepada wajib tera tera ulang (TTP), kemudian melakukan pemberkasan dokumen
  9. 2. Pelayanan tera/ tera Ulang di tempat UTTP terpakai/ terpasang :
  10. a. Pemilik UTTP mengajukan surat permohonan tera/tera ulang (TTU) di tempat pakai dan permohonan penerbitan SKHP (jika diperlukan) kekantor UPTD Metrologi atau bisa melalui website : www.setro.bantulkab.go.id
  11. b. Petugas mengkoordinasikan syarat pengujian dan melakukan survey lapangan (jika diperlukan) dengan pemilik UTTP/yang diberi kuasa
  12. c. Petugas menyusun jadwal pelaksanaan pengujian dan membuat SPT (Surat perintah Tugas)
  13. d. Petugas melaksanakan pengujian UTTP, jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU (jika diperlukan) dan dikembalikan ke pemilik UTTP untuk dilakukan perbaikan. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki maka alat UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke pemilik alat UTTP
  14. e. Petugas membuat SKHP jika diperlukan
  15. 3. Pelayanan Sidang Tera Ulang di Luar kantor :
  16. a. Petugas membuat dan mengirim undangan/pemberitahuan kegiatan sidang tera ulang
  17. b. Petugas menerbitkan SPT (Surat Perintah Tugas)
  18. c. Pemilik UTTP membawa dan mendaftarkan UTTP ke Lokasi sidang tera ulang
  19. d. Pemilik UTTP membawa dan mendaftarkan UTTP ke Lokasi sidang tera ulang
  20. e. Petugas melaksanakan pengujian UTTP. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU (jika diperlukan) dan dikembalikan ke pemilik UTTP untuk dilakukan perbaikan. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki maka alat UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke pemilik alat UTTP
  21. f. Petugas membuat SKHP (jika diperlukan)

Persyaratan Layanan Tera dan Tera Ulang Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Tera dan Tera Ulang Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan :

  1. UTTP Tera :
  2. a. Permohonan Tera (bisa melalui website www.setro.bantulkab.go.id)
  3. b. Merupakan UTTP yang wajib tera
  4. c. Memiliki Persetujuan tipe dari Direktorat Metrologi
  5. UTTP Tera Ulang :
  6. a. Permohonan Tera Ulang (bisa melalui website : www.setro.bantulkab.go.id)
  7. b. Merupakan UTTP yang pernah dilakukan tera sebelumnya

Maklumat Layanan Tera dan Tera Ulang Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Berikut adalah maklumat Layanan Tera dan Tera Ulang Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan :