ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Pemanfaatan Fasilitasi Pasar Rakyat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Pemanfaatan Fasilitasi Pasar Rakyat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Layanan Pemanfaatan Fasilitasi Pasar Rakyat
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Pemanfaatan Fasilitasi Pasar Rakyat Hari
Biaya / Tarif 0

Tidak dipungut biaya/ gratis 

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak dipungut biaya/ gratis 

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, saran dan Masukan :

1. Loket pengaduan yang ada di ruang Front Office

2. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DKUKMPP, atau kotak saran atau pengaduan di DKUKMPP

3. Telepon : 02742810422

4. Whatsapp : 085183325661

5. Email : diskukmpp@bantulkab.go.id

6. Buku pengaduan

Produk Layanan Surat Keterangan SKHP, SKRD dan ID PEL
Kata Kunci Surat Keterangan

Prosedur Layanan Pemanfaatan Fasilitasi Pasar Rakyat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Berikut adalah standar prosedur Layanan Pemanfaatan Fasilitasi Pasar Rakyat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan :

  1. Pemohon datang ke Kantor Lurah Pasar
  2. Pemohon mengisi surat permohonan , Surat Pernyataan dan Surat Kesanggupan
  3. Pemohon melengkapi persyaratan - persyaratan
  4. Pemohon menyerahkan Surat Permohonan kepada pengelola pasar
  5. Petugas pasar menerima berkas permohonan
  6. Petugas pasar melaksanakan survey lokasi
  7. Proses verifikasi Pengajuan Permohonan Surat Permohonan pemanfaatan Kios/Los oleh pengelola pasar
  8. Pengelola memberikan konfirmasi kepada pemohon terkait hasil verifikasi permohonan pemanfaan kios/los
  9. Pengelola Pasar menyerahkan Surat permohonan beserta persyaratan ke Dinas KUKMPP
  10. Penetapan disposisi sesuai sektor usaha
  11. Petugas menginput data pemohon di E- Retribusi
  12. Petugas memproses penerbitan Surat Keterangan Hak Pemanfaatan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Identitas Data Pelanggan
  13. Pemohon menandatangani tanda terima Surat Keterangan Hak Pemanfaatan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Identitas Data Pelanggan

Persyaratan Layanan Pemanfaatan Fasilitasi Pasar Rakyat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Pemanfaatan Fasilitasi Pasar Rakyat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan :

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi Kartu Tandan Penduduk/ Kartu Keluarga 1 (satu) lembar
  3. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Fotokopi SKHP Kios/ Los yang lama 1 (satu) lembar (bagi pedagang lama)
  5. Surat pernyataan untuk menggunakan Kios/ Los
  6. Surat kesanggupan membayar retribusi Kios/ Los tepat waktu

Maklumat Layanan Pemanfaatan Fasilitasi Pasar Rakyat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Berikut adalah maklumat Layanan Pemanfaatan Fasilitasi Pasar Rakyat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan :