ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Fasilitasi Perijinan Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Fasilitasi Perijinan Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pelayanan Fasilitasi Perijinan Koperasi
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Fasilitasi Perijinan Koperasi Hari
Biaya / Tarif 0

Tidak Dipungut Biaya/Gratis

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak Dipungut Biaya/Gratis

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, saran dan Masukan :

1. Loket pengaduan yang ada di ruang Front Office 

2. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DKUKMPP, atau kotak saran atau pengaduan di DKUKMPP

3. Telepon : 0274 281 0422

4. Whatsapp admin : 085183325661

5. Email : diskukmpp@bantulkab.go.id

6. Buku pengaduan 

 

 

Produk Layanan Surat Keterangan dan LePembar Verifikasi
Kata Kunci perijinan koperasi

Prosedur Layanan Fasilitasi Perijinan Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Berikut adalah standar prosedur Layanan Fasilitasi Perijinan Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan :

  1. Pemohon memasukan surat permohonan ke Dinas
  2. Surat Permohonan Di disposisikan ke Kepala Bidang Koperasi oleh Kepala Dinas melalui E-surat
  3. Surat yang telah di disposisi oleh kepala bidang koperasi di berikan kepada tim fasilitasi perizinan
  4. Tim Perizinan melakukan verifikasi substansi permohonan fasilitasi perizinan
  5. Pemohon mengunggah verifikasi berkas persyaratan perizinan
  6. Tim perizinan melakukan verifikasi berkas persyaratan perizinan
  7. Tim perizinan memberikan persetujuan pengajuan perizinan
  8. OSS/ BKPM Menerbitkan Izin Usaha Simpan Pinjam, Persetujuan Kantor Cabang/ Kantor Pembantu/ Kantor Kas yang telah memenuhi persyaratan komitmen

Persyaratan Layanan Fasilitasi Perijinan Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Fasilitasi Perijinan Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan :

  1. Bukti setoran modal sendiri pada KSP Primer berupa rekening tabungan atas nama koperasi pada bank umum
  2. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia
  3. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP Primer
  4. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan atau/ calon pengelola
  5. Memiliki kantor, papan nama san sarana kerja dan
  6. Surat pernyataan mengenai informasi Beneficial Ownrship (Pemilik Manfaat) di Koperasi

Maklumat Layanan Fasilitasi Perijinan Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Berikut adalah maklumat Layanan Fasilitasi Perijinan Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan :