ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Jampersal Dinas Kesehatan

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Jampersal Dinas Kesehatan :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Service Delivery
Jangka Waktu Penyelesaian Service Delivery Hari
Biaya / Tarif gratis

Tidak dikenakan biaya

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak dikenakan biaya

Penanganan Pengaduan

1. Email :dinkeskabbantul@bantulkab.go.id

2.Telepon/Fax : 08112929699

3.Kotak saran/Pengaduan

Produk Layanan Surat Keterangan Penerima Manfaat Jampersal
Kata Kunci

Prosedur Layanan Jampersal Dinas Kesehatan

Berikut adalah standar prosedur Layanan Jampersal Dinas Kesehatan :

  1. ia. Permohonan surat keterangan penerima manfaat Jampersal dapat dilakukan oleh Bumil, Bufas, BBL miskin dan/ atau tidak mampu serta tidak punya jaminan
  2. 1b.Permohonan surat keterangan penerima manfaat Jampersal dapat dilakukan oleh Bumil yang mempunyai kendala akses ke tempat Pelayanan
  3. 2.Pemohon datang dengan membawa SKTM, Pernyataan Tidak Mempunyai Jaminan Kesehatan, Keterangan Diagnosa
  4. 3. Mengajukan Surat Keterangan Penerima Jampersal (SPMJ);
  5. 4. Pemohon menulis di buku permohonan surat keterangan penerima manfaat Jampersal yang sudah disediakan di seksi kesga gizi Dinkes Kabupaten Bantul
  6. 5.Pengecekan berkas oleh petugas/pengelola program Jampersal
  7. 6.Pembuatan surat keterangan penerima manfaat Jampersal oleh petugas sesuai berkas yang ada
  8. 7.Legalisasi surat keterangan penerima manfaat Jampersal oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul
  9. 8.Penyerahan secara langsung surat keterangan penerima manfaat Jampersal kepada pemohon

Persyaratan Layanan Jampersal Dinas Kesehatan

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Jampersal Dinas Kesehatan :

  1. a.tMembawa buku KIA;
  2. b.tMembawa foto copy Identitas diri (KTP dan atau C1);
  3. c.tSurat pernyataan rujukan (Untuk Pelayanan Transportasi Rujukan)
  4. c.tmembawa Surat Keterangan Miskin (SKM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Penduduk miskin bukan ber-KTP Bantul atau penduduk miskin luar Bantul dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa sesuai KTP yang dimiliki atau SKTM yang dikeluarkan Pemerintah Desa domisili saat ini (untuk Pelayanan Persalinan)
  5. d.tmembawa surat keterangan tidak mempunyai Jaminan kesehatan bermaterai (untuk Pelayanan Persalinan)

Maklumat Layanan Jampersal Dinas Kesehatan

Berikut adalah maklumat Layanan Jampersal Dinas Kesehatan :