ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Berikut adalah standar deskripsi Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Penerbitan Akta Kelahiran
Jangka Waktu Penyelesaian Penerbitan Akta Kelahiran
Biaya / Tarif

Gratis

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Gratis

Penanganan Pengaduan

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

  • Media langsung atau tatap muka oleh bidang Pendaftaran Penduduk
  • Media Telepon , dinas 0274 367526
  • media telp HP dan WA ,Hotline Servise
  • Media Internet
  • Pengaduan ditujukan melalui website Dinas dukcapil yaitu :www.disdukcapil@bantulkab.go.id atau melalui email disdukcapil@bantulkab.go.id
  • _x005F_x000d_ _x005F_x000d_

    Produk Layanan Dokumen Kependudukan Akta Kelahiran
    Kata Kunci

    Prosedur Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

    Berikut adalah standar prosedur Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :

    1. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian
    2. Petugas memverifikasi kebenaran data permohonan
    3. Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak dalam draf kutipan akta kelahiran
    4. Kasi Kelahiran membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta kelahiran
    5. Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
    6. Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
    7. Petugas menyerahkan Kutipan akta kelahiran kepada pemohon

    Persyaratan Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

    Berikut adalah standar persyaratan Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :

    1. Surat Kelahiran dari Bidan/dokter/penolong kelahiran
    2. Surat Keterangan Kelahiran dari desa
    3. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan orang tua
    4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orangtua
    5. Fotocopy KTP-el orangtua

    Maklumat Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

    Berikut adalah maklumat Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :


    Preview