ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Akta Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Berikut adalah standar deskripsi Akta Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pelayanan Langsung
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Langsung
Biaya / Tarif

Tidak di pungut biaya /Gratis

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak di pungut biaya /Gratis

Penanganan Pengaduan

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

  • Media langsung atau tatap muka oleh bidang Pendaftaran Penduduk
  • Media Telepon , dinas 0274 367526
  • media telp HP dan WA ,Hotline Servise
  • Media Internet
  • Pengaduan ditujukan melalui website Dinas dukcapil yaitu :www.disdukcapil@bantulkab.go.id atau melalui email disdukcapil@bantulkab.go.id
  • _x005F_x000d_ _x005F_x000d_

    Produk Layanan
    Kata Kunci

    Prosedur Akta Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

    Berikut adalah standar prosedur Akta Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :

    1. Pemohon datang ditempat pelayanan dengan membawa persyaratan
    2. Petugas menyiapkan formulir permohonan Penerbitan kutipan , akta kematian untuk diisi pemohon beserta kelengkapan prmohonannya
    3. Petugas mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam draf kutipan akta kematian
    4. Kasi Kelahiran membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta kematian
    5. Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan akta kematian dan register akta kematian
    6. Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian
    7. Petugas memintakan tanda tanan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam kutipa akta kematian dan register kutipan akta kematian
    8. Petugas menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon

    Persyaratan Akta Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

    Berikut adalah standar persyaratan Akta Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :

    1. Surat Keterangan Kematian dari Desa
    2. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran/STTB/Ijazah/SK Bagi yang memiliki
    3. Surat Keterangan kematian dari dokter/paramedis/rumah sakit
    4. Fotocopy Kutipan surat Nikah/Ata Perkawinan bagi yang masih terikat perkawinan
    5. Fotocopy KK ( Kartu Keluarga)
    6. Fotocopy KTP Pemohon
    7. Surat Kuasa bagi pelapor yang dikuasakan

    Maklumat Akta Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

    Berikut adalah maklumat Akta Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :


    Preview