ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Akta Perkawinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Berikut adalah standar deskripsi Akta Perkawinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Penerbitan Akta Perkawinan
Jangka Waktu Penyelesaian Penerbitan Akta Perkawinan Jam
Biaya / Tarif -

Gratis

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Gratis

Penanganan Pengaduan
  1. Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;
  2. Media telepon dinas: (0274) 367526;
  3. Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : 082133256500;
  4. Media Whatsapp Pelayanan Kawin Cerai : 081910781439;
  5. Media internet:

Pengaduan ditujukan melalui website, email dan Facebook :

Laman : www.disdukcapil.bantulkab.go.id

Alamat email : disdukcapil@bantulkab.go.id/ bidang.dafduk@bantulkab.go.id

Facebook / Instagram: Disdukcapil Bantul

Produk Layanan Dokumen Kependudukan berupa akta perkawinan
Kata Kunci Akta Perkawinan

Prosedur Akta Perkawinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Berikut adalah standar prosedur Akta Perkawinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :

  1. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan
  2. Penatalaksana pencatatan perkawinan menyiapkan berkas persyaratan pencatatan perkawinan yang telah di terima
  3. Petugas menulis dalam register kutipan akta perkawinan
  4. Petugas melakukan klarifikasi terhadap kebenaran data pemohon ( mempelai, orangtua dan saksi)
  5. Pemohon membubuhkan tanda tangan dalam kolom register kutipan akta perkawinan yang telah disiapkan oleh petugas
  6. Petugas mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam draf kutipan akta perkwinan
  7. Kasi perkawinan membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta perkawinan
  8. Apaabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam lembar kutipan Akta Perkawinan dan ditempeli foto kedua mempelai
  9. Kepala bidang pencatatan sipil membubuhkan paraf dalam register dan Kutipan akta perkawinan
  10. Petugas memintakan tanda tangan kepala dinas dan memberikan stempel dinas dalam register dan kutipan akta perkawinan
  11. Petugas memcatat dalam buku bantu perkawinan
  12. Pemohon menandatangani tanda terima dalam buku bantu perkawinan
  13. Petugas menyerahkan kutipan akta perkawinan pada pemohon

Persyaratan Akta Perkawinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Berikut adalah standar persyaratan Akta Perkawinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau penghayat kepercayaaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Pasfoto berwarna suami istri;
  3. KTP-el mempelai;
  4. Fotocopy KK mempelai;
  5. Kutipan akta perceraian atau akta kematian bagi janda atau duda;
  6. Dokumen perjalanan/SKTT/KTP-el dan ijin dari negara atau perwakilan negaranya bagi WNA
  7. Bagi mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun melampirkan ijin kawin dari Pengadilan Negeri.

Maklumat Akta Perkawinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Berikut adalah maklumat Akta Perkawinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :


Preview