ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Kartu Identitas Anak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Berikut adalah standar deskripsi Kartu Identitas Anak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Penerbitan Kartu Identitas Anak
Jangka Waktu Penyelesaian Penerbitan Kartu Identitas Anak
Biaya / Tarif
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

  • Media langsung atau tatap muka oleh bidang Pendaftaran Penduduk
  • Media Telepon , dinas 0274 367526
  • media telp HP dan WA ,Hotline Servise
  • Media Internet
  • Pengaduan ditujukan melalui website Dinas dukcapil yaitu :www.disdukcapil@bantulkab.go.id atau melalui email disdukcapil@bantulkab.go.id
  • _x005F_x000d_ _x005F_x000d_

    Produk Layanan Dokumen Kependudukan Kartu Identitas Anak
    Kata Kunci

    Prosedur Kartu Identitas Anak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

    Berikut adalah standar prosedur Kartu Identitas Anak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :

    1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian
    2. Petugas memeriksa berkas permohonan
    3. Petugas memverifikasi data dengan aplikasi SIAK
    4. Petugas mengupload foto ( jika usia anak >=5th)
    5. Petugas mencetak Kartu Identitas Anak ( KIA )
    6. Petugas menyerahkan Kartu Identitas Anak ( KIA )

    Persyaratan Kartu Identitas Anak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

    Berikut adalah standar persyaratan Kartu Identitas Anak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :

    1. Fotokopi Akta Kelahiran Anak
    2. Fotokopi KK Orang Tua
    3. Fotokopi KTP Orang Tua
    4. Foto Anak ukuran 2x3 jumlah 2 lembar
    5. Blangko Permohonan
    6. Blangko KIA

    Maklumat Kartu Identitas Anak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

    Berikut adalah maklumat Kartu Identitas Anak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :


    Preview