ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Informasi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Informasi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Informasi
Jangka Waktu Penyelesaian Informasi Menit
Biaya / Tarif -

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon dapat melakukan penggandaan dengan fotocopy sendiri atau menyediakan flashdisk untuk perekaman data dan informasi

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon dapat melakukan penggandaan dengan fotocopy sendiri atau menyediakan flashdisk untuk perekaman data dan informasi

Penanganan Pengaduan
  1. Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah/ Kotak Pengaduan
  2. Telepon : 0274367260
  3. Fax : 0274368548
  4. Email : bkad@bantulkab.go.id
Produk Layanan Pelayanan Informasi Publik
Kata Kunci Pelayanan Informasi

Prosedur Layanan Informasi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah

Berikut adalah standar prosedur Layanan Informasi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah :

  1. Pemohon informasi dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan baik secara langsung dan tidak langsung
  2. Melakukan registrasi dan verifikasi berkas permohonan Informasi publik. Jika dokumentasi/ informasi yang diminta telah termasuk dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/ dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu
  3. PPID meminta kepada OPD untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. OPD memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu
  4. Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen

Persyaratan Layanan Informasi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Informasi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik
  3. Menunjukkan KTP/ Identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Maklumat Layanan Informasi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah

Berikut adalah maklumat Layanan Informasi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah :


Preview