ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Pajak Air Tanah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Pajak Air Tanah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pendaftaran Wajib Pajak Daerah
Jangka Waktu Penyelesaian Pendaftaran Wajib Pajak Daerah Hari
Biaya / Tarif
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan

_x005F_x000d_

a) Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah
  • Kotak Pengaduan
b) Telepon  : 0274367260
c) Fax   : 0274368548
d) Email  : bkad@bantulkab.go.id
_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Produk Layanan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Surat Pengukuhan Wajib Pajak
Kata Kunci

Prosedur Layanan Pajak Air Tanah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah

Berikut adalah standar prosedur Layanan Pajak Air Tanah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah :

  1. Calon Wajib Pajak mendaftarkan usaha/kegiatan yang merupakan Objek Pajak Daerah dengan menggunakan Formulir Pendaftaran kepada Pelaksana Sub Bidang Pelayanan;
  2. Pelaksana Sub Bidang Pelayanan menerima Formulir dan lampiranya, kemudian meneliti kelengkapan. Dalam hal berkas pendaftaran belum lengkap, berkas pendaftaran dikembalikan kepada Calon Wajib Pajak untuk dilengkapi. Dalam hal berkas pendaftaran sudah lengkap, Pelaksana Sub Bidang Pelayanan akan mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). Bukti Penerimaan Surat (BPS) akan diserahkan kepada Calon Wajib Pajak;
  3. Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) akan digabungkan dengan berkas pendaftaran kemudian diteruskan kepada Pelaksana Sub Bidang Pelayanan untuk diadakan perekaman berkas pendaftaran Calon Wajib Pajak;
  4. Pelaksana Sub Bidang Pelayanan mencetak Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) kemudian menyerahkannya ke Kepala Sub Bidang Pelayanan. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) diterbitkan untuk Wajib Pajak
  5. Pelaksana Sub Bidang Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada Calon Wajib Pajak.
  6. Proses dilanjutkan ke SOP Pengukuhan Wajib Pajak Daerah Secara Jabatan dan SOP Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan.
  7. Proses selesai.

Persyaratan Layanan Pajak Air Tanah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Pajak Air Tanah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah :

  1. Foto kopi identitas diri;
  2. Surat izin Usaha dari instansi berwenang (apabila ada);
  3. Surat kuasa bermeterei apabila dikuasakan;
  4. Foto kopi identitas diri penerima kuasa.

Maklumat Layanan Pajak Air Tanah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah

Berikut adalah maklumat Layanan Pajak Air Tanah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah :


Preview