ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Pajak Hiburan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Pajak Hiburan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pendataan Objek Pajak
Jangka Waktu Penyelesaian Pendataan Objek Pajak Hari
Biaya / Tarif
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan

_x005F_x000d_

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

a) Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuanganm Pendapatan dan Aset Daerah
  • Kotak Pengaduan
b) Telepon  : 0274367260
c) Fax   : 0274368548
d) Email  : bpkpad@bantulkab.go.id
_x005F_x000d_ _x005F_x000d_
_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Produk Layanan Data wajib pajak dan objek pajak
Kata Kunci Hiburan

Prosedur Layanan Pajak Hiburan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah

Berikut adalah standar prosedur Layanan Pajak Hiburan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah :

  1. Pelaksana Sub Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan menyiapkan formulir pendataan dan menyampaikan formulir pendataan kepada petugas pendata;
  2. Pelaksana Sub Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan mempersiapkan surat tugas pendataan dan disampaikan kepada Kepala Sub Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan untuk diparaf;
  3. Kepala Sub Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan menyampaikan surat tugas kepada Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan untuk dimintakan paraf dan dimintakan tandatangan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah;
  4. Berdasarkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah petugas pendata melakukan pendataan terhadap Calon Wajib dan Objek Pajak baru;
  5. Petugas pendataan menyampaikan formulir pendataan dan lampiranya kepada Calon Wajib Pajak Baru untuk diisi sesuai format, dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Calon Wajib Pajak atau kuasanya;
  6. Calon Wajib Pajak menyerahkan formulir pendataan dan lampiran yang telah diisi dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Calon Wajib Pajak atau kuasanya;
  7. Petugas pendata menerima dan memeriksa kelengkapan formulir pendataan dan lampiran yang telah diisi Calon Wajib Pajak atau yang diberi kuasa;
  8. Apabila pengisiannya benar dan lampirannya lengkap, dalam daftar formulir pendataan diberi tanda dan tanggal penerimaan. Apabila belum lengkap formulir pendataan dan lampirannya dikembalikan kepada Calon Wajib Pajak untuk dilengkapi;
  9. Pelaksana Sub Bidang Pendataan, Penilaiain dan Penetapan memasukan data Calon Wajib Pajak dalam basis data pajak daerah;
  10. Proses dilanjutkan ke SOP Pengukuhan Wajib Pajak Daerah Secara Jabatandan SOP Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan.
  11. Proses selesai.

Persyaratan Layanan Pajak Hiburan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Pajak Hiburan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah :

  1. Fotokopi identitas diri
  2. Surat izin usaha dari instansi yang berwenang (apabila ada)

Maklumat Layanan Pajak Hiburan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah

Berikut adalah maklumat Layanan Pajak Hiburan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah :


Preview