ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Informasi Kebencanaan
Jangka Waktu Penyelesaian Informasi Kebencanaan Menit
Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya apapun atau gratis

Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak dipungut biaya apapun atau gratis

Penanganan Pengaduan

1. _x005F_x000d_ Menerima pengaduan dari manapun dan jenis apapun 

2. _x005F_x000d_ Menjamin bahwa pengaduan akan ditindaklanjuti atau 

3. _x005F_x000d_ Disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Produk Layanan Konsultasi
Kata Kunci

Prosedur Layanan Informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Berikut adalah standar prosedur Layanan Informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah :

  1. Media surat : Surat yang masuk akan diberikan ke Sekretariat BPBD untuk dilakukan penomoran surat masuk dan kemudian baru dilakukan penanganan pemberian informasi
  2. Media Internet : ditujukan melalui email layanan BPBD yaitu: bpbdbantulkab@gmail.com
  3. Media Telp/Fax : Disampaikan dengan menghubungi nomor Telpon BPBD (0274) 368222 Atau melalui faximil dengan nomor (0274) 6462100, Pemberian Informasi akan dilakukan dengan cara berkoordinasi secara langsung dengan Tim Informasi pada Bagian Layanan
  4. Media tatap muka/langsung : Masyarakat pengguna layanan akan ditemui langsung oleh pejabat yang berkompeten di bidangnya

Persyaratan Layanan Informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah :

  1. Pengguna yang datang ke Kantor BPBD wajib mengisi buku tamu
  2. Pengguna yang ingin memanfaatkan layanan bisa via telepon

Maklumat Layanan Informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Berikut adalah maklumat Layanan Informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah :


Tidak ada file yang diunggah.