ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Konsultasi Punyusunan Permohonan Proposal Bantuan Keuangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Konsultasi Punyusunan Permohonan Proposal Bantuan Keuangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Pelayanan Konsultasi Penyusunan Permohonan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Konsultasi Penyusunan Permohonan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Menit
Biaya / Tarif
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

a)  Secara_x005F_x000d_ tertulis melalui ;

  • Surat yang ditujukan Kepala Badan Kesatuan_x005F_x000d_ Bangsa dan Politik.
  • Kontak Pengaduan

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_ _x005F_x000d_

b)   Telpon    : (0274) 367401

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

c)    Fax    : (0274) 367401

d) Email   : kesbangpol@bantulkab.go.id

_x005F_x000d_ _x005F_x000d_

Produk Layanan Naskah Perjanjian Hibah daerah (NPHD), Proposal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan.
Kata Kunci Konsultasi Permohonan Bantuan

Prosedur Layanan Konsultasi Punyusunan Permohonan Proposal Bantuan Keuangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Berikut adalah standar prosedur Layanan Konsultasi Punyusunan Permohonan Proposal Bantuan Keuangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik :

  1. 1.tPemohon datang;
  2. 2.tPemohon mengisi daftar hadir
  3. 3.tPemohon menyerahkan Proposal beserta persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2020.
  4. 4.tPetugas akan meneliti proposal beserta kelengkapannya.
  5. 5.tApabila lengkap Proposal akan diterima dan apabila belum lengkap proposal akan dikembalikan untuk diperbaiki.
  6. 6.tVerifikasi Proposal akan dilaksanakan oleh Tim Verifikasi dalam waktu yang ditentukan kemudian.
  7. 7.tTim Verifikasi dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati dengan melibatkan instansi terkait antara lain : BKAD, Inspektorat, Bakesbangpol, KPU dan Bagian Hukum Setdakab Bantul.

Persyaratan Layanan Konsultasi Punyusunan Permohonan Proposal Bantuan Keuangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Konsultasi Punyusunan Permohonan Proposal Bantuan Keuangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik :

  1. 1.tSurat Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik kepada Bupati Cq. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul dengan tembusan disampaikan kepada Ketua KPU dan Kepala BKAD yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD/DPC atau sebutan lainya dengan KOP surat masing-masing Partai Politik.
  2. 2.tNaskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kabupaten Bantul dengan Partai Politik tentang Pemberian Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
  3. 3.tSK DPP Partai Politik yang menetapkan Susunan Kepengurusan DPC/DPD Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya atau dilegalisir berdasarkan ketentuan AD/RT masing-masing Partai Politik.
  4. 4.tFotokopi surat keterangan NPWP Partai Politik.
  5. 5.tSurat keterangan Autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil Pemilihan Umum DPRD Kabupaten/Kota dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
  6. 6.tNomor rekening kas umum Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan dalam hal ini Bank BPD Bantul.
  7. 7.tRAB bantuan keuangan Partai Politik dengan mencantumkan besaran paling sedikit 60 % dari jumlah bantuan yang diterima untuk kegiatan pendidikan politik.
  8. 8.tLaporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK.
  9. 9.tSurat pernyataan Ketua Partai Politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan Partai Politik dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya diatas materai Rp.6000 dengan menggunakan kop surat Partai Politik.
  10. 10.tMenyampaikan fotokopi laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK sebanyak 3 (tiga) bendel.
  11. 11.tSemua berkas pengajuan dibuat sebanyak rangkap 3 (tiga).

Maklumat Layanan Konsultasi Punyusunan Permohonan Proposal Bantuan Keuangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Berikut adalah maklumat Layanan Konsultasi Punyusunan Permohonan Proposal Bantuan Keuangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik :


Preview