ESC

What are you looking for?

Newsletter image

Subscribe to our Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and updates.

Do not worry we don't spam!

Shopping cart

Shopping cart

Your favorites

You have not yet added any recipe to your favorites list.

Browse recipes

Schedule your 15-minute demo now

We’ll tailor your demo to your immediate needs and answer all your questions. Get ready to see how it works!

Deskripsi Layanan Rekomendasi IMB Pendirian Rumah Ibadah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Berikut adalah standar deskripsi Layanan Rekomendasi IMB Pendirian Rumah Ibadah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik :

Keterangan Deskripsi
Jenis Layanan Layanan Rekomendasi IMB Pendirian Rumah Ibadah
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Rekomendasi IMB Pendirian Rumah Ibadah Minggu
Biaya / Tarif
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan
Produk Layanan Surat Keputusan Rekomendasi IMB Rumah Ibadah
Kata Kunci IMB Rumah Ibadah

Prosedur Layanan Rekomendasi IMB Pendirian Rumah Ibadah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Berikut adalah standar prosedur Layanan Rekomendasi IMB Pendirian Rumah Ibadah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik :

  1. 1.tPemohon datang;
  2. Menyerahkan proposal kepada Ketua FKUB Kabupaten Bantul
  3. Membentuk Tim Verifikasi rekomendasi IMB pendirian rumah ibadah
  4. Apabila berkas legnkap segera Tim yang sudah dibentuk verifikasi kelapangan
  5. dalam verifikasi lapangan pemohon wajib menghadirkan 10% pengguna yaitu sebanyak 9 (sembilan) orang dan 10% dari pendukung yaitu sebanyak 6 (enam) orang

Persyaratan Layanan Rekomendasi IMB Pendirian Rumah Ibadah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Berikut adalah standar persyaratan Layanan Rekomendasi IMB Pendirian Rumah Ibadah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik :

  1. Surat Permohonan Rekomendasi
  2. Surat pernyataan perwakilan pengguna yang ditandatangani diatas materai dan dilampiri daftar bana serta fotocopy ktp pengguna sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) orang yang disyahkan pemerintah setempat ataupun notaris
  3. Surat Pernyataan perwakilan pendukung yang ditandatangani diatas materai dan dilampiri daftar nama serta fotocopy ktp pendukung sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) orang yang disyahkan pemerintah setempat ataupun notaris
  4. Surat Pernyataan bermaterai dan bukti kepemilikan tanah
  5. Susunan Panitia Pembangunan Rumah Ibadah
  6. Site Plan dan gambar rancangan tempat ibadah

Maklumat Layanan Rekomendasi IMB Pendirian Rumah Ibadah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Berikut adalah maklumat Layanan Rekomendasi IMB Pendirian Rumah Ibadah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik :


Preview