Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Umum
Kapanewon Bantul

Jenis LayananPengesahan berbagai Surat pernyataan,Surat Keterangan, Berita Acara, Pengambilan KTP, dan lain-lain.
Jangka Waktu Penyelesaian10 Menit
Biaya / TarifGRATIS
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

PELAYANAN GRATIS

Penanganan Pengaduan
Produk Layanan
Kata KunciPelayanan Umum

Persyaratan Layanan :

1. Surat Pengantar dari kelurahan/ desa atau instansi terkait
2. Melampirkan bukti/ surat pendukung, Seperti : KK dan KTP untuk pengurusan daftar susunan keluarga, Ktp dan berkas-berkas lain untuk surat pernyataan tidak terikat ikatan dinas, dan sebagainya.
3. Untuk pengambilan ktp el ybs membawa ktp lama ataupun surat keterangan. Jika hilang, membawa surat kehilangan dari polsek/ polres

Prosedur Layanan :

1. Pemohon menunggu antrean
2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan
3. Petugas pelayanan menerima dan melakukan pemeriksaan berkas
4. a. Apabila sudah lengkap, Petugas pelayanan melakukan register dan memintakan tanda tangan kepada Kasi atau Camat. b. Petugas pelayanan mencari ktp el pemohon dalam daftar (khusus untuk pengambilan KTP)
5. a. Selesai, berkas dikembalikan kepada pemohon. b. Apabila sudah ada, KTP el diserahkan kepada Pemohon (khusus untuk pengambilan ktp el)

Maklumat Layanan :