Standar Pelayanan Publik

Layanan Pemeriksaan Umum
UPT Puskesmas Pundong

Jenis LayananPoli Umum
Jangka Waktu Penyelesaian6 Menit
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

Penanganan Pengaduan

a. Secara tertulis melalui :

  Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Pundong : Piring, Srihardono, Pundong, Bantul Kode Pos 55771

b. Kotak Pengaduan di UPT Puskesmas Pundong

c. Kontak Pengaduan di UPT Puskesmas Pundong

  • Telepon : 0274 6464142
  • WA : 082137048880
  • Email : pusk.pundong@bantulkab.go.id

Produk LayananPoli Umum
Kata KunciPoli Umum

Persyaratan Layanan :

1. Pengguna layanan (pasien) datang
2. Kartu identitas : KTP/ KK/ KIA
3. Membawa kartu pendaftaran pasien (pasien lama)
4. Membawa kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)
5. Membawa surat pengantar/hasil pemeriksaan dari fasilitas kesehatan lain (bagi yang memiliki)

Prosedur Layanan :

1. Petugas poli memanggil pasien sesuai nomor urut.
2. Petugas poli melakukan prosedur identifikasi ulang pasien, anamnesa, dan pemeriksaan kesehatan.
3. Dokter melakukan pemeriksaan kepada pasien.
4. Dokter menyimpulkan diagnosa pasien dan menuliskan resep obat.
5. Dokter memberikan resep obat dan surat lain (bila pasien memerlukan) kepada pasien.

Maklumat Layanan :