Standar Pelayanan Publik

Rekomendasi Bahan Bakar Minyak
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Jenis LayananLayanan Bahan Bakar Minyak
Jangka Waktu Penyelesaian0 Menit
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Biaya Gratis

Penanganan Pengaduan
Produk LayananSurat Rekomodasi
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. Formulir permohonan
2. KTP Pemohon dan Surat Keterangan Kepemilikan Alsintan dari Desa

Prosedur Layanan :

1. Menyampaikan permohonan surat rekomodasi pembelian BBM
2. Memriksa kelengkapan permohonan
3. Menyusun draft surat rekomodasi, dan mengajukan tandatangan kepada kepala Dinas
4. Menerima surat rekomodasi,memberikan nomor dan stempel
5. Menyerahkan surat rekomodasi kepada pemohon

Maklumat Layanan :