Standar Pelayanan Publik

Surat Keterangan Ahli Waris
Kapanewon Kasihan

Jenis LayananSurat Rekomendasi Surat Keterangan Ahli Waris
Jangka Waktu Penyelesaian1 Hari
Biaya / Tarif0
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Semua jenis layanan di Kecamatan Kasihan tidak dikenakan biaya alias gratis

Penanganan Pengaduan

a)     Secara tertulis melalui :

·     Surat yang ditujukan kepada Camat Kasihan

·     Kotak Pengaduan

·     Buku pengaduan

b)     Telepon : 0274-377597

c)     Fax       : 0274 411275

d)     Email   : kec.kasihan@bantulkab.go.id

e) twitter : @kec_kasihan

f)  instagram : @kecamatan_kasihan

g) facebook : Kecamatan Kasihan

Produk LayananRekomendasi Surat Keterangan Ahli Waris
Kata KunciWaris

Persyaratan Layanan :

1. - Surat Rekomendasi Surat Keterangan Ahli Waris;
2. - Surat Kematian dari Desa / Akta Kematian;
3. - Fotocopy KK Ahli waris
4. - Fotocopy KTP Ahli waris yang masih berlaku;
5. - Surat Keterangan Nikah almarhum dari KUA.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon datang membawa Surat Rekomendasi Surat Keterangan ahli waris dan mengambil nomor antrian;
2. 2. Petugas meneliti, meregister dan menaikan berkas ke kasie pelayanan ;
3. 3. Kasie Pelayanan memeriksa berkas dan memberi paraf jika sudah lengkap, jika tidak lengkap berkas di kembalikan ke pomohon;
4. 4. Camat menandatangani Surat Keterangan ahli waris ( bila persyaratan sudah lengkap dan benar)
5. 5. Pemohon mengambil Surat Rekomendasi Surat Keterangan Ahli Waris.

Maklumat Layanan :