Standar Pelayanan Publik

Poli Jiwa
RSUD. Panembahan Senopati

Jenis LayananPoli Jiwa
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / Tarifsesuai peraturan perundang-undangan
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

sesuai kasus pasien/asuransi yang digunakan pasien

Penanganan Pengaduan

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Panembahan Senopati Bantul, antara lain :

1.     SMS Center Bupati di nomor 081328848000 atau Melalui E-lapor lapor.go.id

2.     Email : rsudps@bantulkab.go.id

Email yang masuk, dikelola oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan sebagai bahan koordinasi kepada Bidang/ Bagian untuk dikaji bersama agar mendapat jawaban

3.     Surat yang bisa dipertanggungjawabkan

Ditelaah oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan kemudian dikoordinasikan oleh Bidang atau Bagian yang terkait sesuai dengan jenis komplain

4.     Telephone di nomor (0274) 367381/367386 dengan extention 111 Kepala Bagian Hukum, Pemasaran dan Kemitraan.

5.     SMS/WA Center Direktur, nomor 081328866866

6.     Aduan langsung

Yang berhubungan dengan tekhnis ditangani langsung oleh Bagian/ Bidang/ Unit

 

Apabila mengalami kesulitan, difasilitasi oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan

Ø Tanggapan paling lambat 2 X 24 jam

Ø Semua langkah penyelesaian keluhan/ komplain didokumentasikan oleh Bidang/ Bagian yang menangani keluhan tersebut.

Semua dokument penyelesaian keluhan diarsipkan di Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan.

Produk Layanan1. Pelayanan Poliklinik Umum • Pelayanan Medical Check Up 2. Pelayanan Poliklinik Gigi • Tindakan Medis Dasar Umum • Tindakan Medis Dasar Khusus • Tindakan Medik Spesialistik • Orthodentia • BedahMulut • Konservasi • Prostodentis - Bedah M
Kata KunciPoliklinik rawat jalan

Persyaratan Layanan :

1. Pasien membawa identitas diri : 1. Pasien baru menunjukkan KTP 2. Pasien lama menunjukkan Kartu berobat
2. Pasien dengan JKN KIS/BPJS Kesehatan syarat administrasi selain menunjukkan kartu berobat juga syarat-syarat sebagai berkut : A. Peserta JKN KIS/ BPJS Kesehatan 1.JKN KIS/BPJS PBI 1. Kartu JKN KIS/BPJS ( Jamkesmas ) Asli 2. Surat Rujukan dari Puskesmas/ dokter keluarga/ PPK 1/ Surat Kontrol untuk pasien setelah rawat inap 3. FC KTP 4. FC Kartu keluarga 2.JKN KIS/BPJS NON PBI ( ASKES,Perusahaan,Mandiri, A SOBRI) 1. Kartu JKN KIS/BPJS (ASKES,Perusahaan,Mandiri, A SABRI) 2. Surat rujukan dari Puskesmas/Dokter keluarga/PPK 1/ Surat control untuk pasien setelah Rawat Inap. 3. FC KTP
3. untuk pasien bayi atau anak usia kurang dari 17 TH : KTP salah satu dari Bapak/Ibunya. (Terbit SEP rawat jalan) B. Peserta Jamkesos 1. Kartu Jamkesos /surat rekomendasi 2. FC KK 3. FC KTP 4. FC Rujukan Puskesmas/PPK1  SEP Rawat jalan dari jamkesos C. PesertaJamkesda 1. Kartu Jamkesda/ Rekomendasi BKK 2. FC KK 3. FC KTP 4. FC Rujukan Puskesmas/PPK 1  SEP Rawat jalan dari Jamkesda Asuransikesehatanlain :syarat administrasi sesuai ketentuan asuransi tersebut.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pasien datang, mengambil nomor antrian Pendaftaran 2. Pasien mendaftarkan diri sesuai dengan poliklinik yang dituju 3. Pasien mengurus & melengkapi Jaminan (Bilamemiliki) 4. Menyerahkan Jaminan beserta nomor urutan pendaftaran pada perawat poliklinik yang dituju. 5. Pasien menunggu panggilan sesuai nomor urutan 6. Pasien mendapatkan pelayanan konsultasi dokter & tindakan Medis 7. Bila Pasien diperlukan data pemeriksaan penunjang pasien diberikan pengantar sesuai dengan instruksi dokter (Radiologi/laboratorium), dana pabila pemeriksaan Penunjang telah selesai dan mendapatkan hasil, pasien diberitahukan untuk kembali kedokter pemeriksa. 8. Bila Pasien diperlukan konsultasi ke unit yang lain, dokter membuatkan surat konsul dan pasien diantar perawat ke unit yang dituju sesuai instruksi dokter. Apabila selesai pemeriksaan dan Tindakan Medis, pasien diberikan pengantar resep dan jaminan /ceklist Ralan ke Apotik (Bila ada resep dokter), selanjut kan ke kasir. Apabila tanpa resep, pasien diberikan jaminan/ceklis
2. 1. Pasien datang, mengambil nomor antrian Pendaftaran 2. Pasien mendaftarkan diri sesuai dengan poliklinik yang dituju 3. Pasien mengurus & melengkapi Jaminan (Bilamemiliki) 4. Menyerahkan Jaminan beserta nomor urutan pendaftaran pada perawat poliklinik yang dituju. 5. Pasien menunggu panggilan sesuai nomor urutan 6. Pasien mendapatkan pelayanan konsultasi dokter & tindakan Medis 7. Bila Pasien diperlukan data pemeriksaan penunjang pasien diberikan pengantar sesuai dengan instruksi dokter (Radiologi/laboratorium), dana pabila pemeriksaan Penunjang telah selesai dan mendapatkan hasil, pasien diberitahukan untuk kembali kedokter pemeriksa. 8. Bila Pasien diperlukan konsultasi ke unit yang lain, dokter membuatkan surat konsul dan pasien diantar perawat ke unit yang dituju sesuai instruksi dokter. Apabila selesai pemeriksaan dan Tindakan Medis, pasien diberikan pengantar resep dan jaminan /ceklist Ralan ke Apotik (Bila ada resep dokter), selanjut kan ke kasir. Apabila tanpa resep, pasien diberikan jaminan/ceklis
3. 1. Pasien datang, mengambil nomor antrian Pendaftaran 2. Pasien mendaftarkan diri sesuai dengan poliklinik yang dituju 3. Pasien mengurus & melengkapi Jaminan (Bilamemiliki) 4. Menyerahkan Jaminan beserta nomor urutan pendaftaran pada perawat poliklinik yang dituju. 5. Pasien menunggu panggilan sesuai nomor urutan 6. Pasien mendapatkan pelayanan konsultasi dokter & tindakan Medis 7. Bila Pasien diperlukan data pemeriksaan penunjang pasien diberikan pengantar sesuai dengan instruksi dokter (Radiologi/laboratorium), dana pabila pemeriksaan Penunjang telah selesai dan mendapatkan hasil, pasien diberitahukan untuk kembali kedokter pemeriksa. 8. Bila Pasien diperlukan konsultasi ke unit yang lain, dokter membuatkan surat konsul dan pasien diantar perawat ke unit yang dituju sesuai instruksi dokter. Apabila selesai pemeriksaan dan Tindakan Medis, pasien diberikan pengantar resep dan jaminan /ceklist Ralan ke Apotik (Bila ada resep dokter), selanjut kan ke kasir. Apabila tanpa resep, pasien diberikan jaminan/ceklis

Maklumat Layanan :