Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengurusan Pindah Datang Penduduk
Kapanewon Bambanglipuro

Jenis LayananPelayanan Pengurusan Pindah Datang Penduduk
Jangka Waktu Penyelesaian3 Hari
Biaya / TarifGRATIS
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Seluruh pelayanan yang berada dilingkup Kecamatan Bambanglipuro GRATIS . tidak dipungut biaya administrasi apapun.



Penanganan Pengaduan

Kotak Saran dan pengaduan

Telepon/WA :  085727725424

Email : kec-bambanglipuro@bantulkab.go.id



Produk LayananDokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga
Kata KunciPelayanan Pengurusan Pindah Datang Penduduk

Persyaratan Layanan :

1. Formulir F1.01 (dari Desa / Kelurahan)
2. Kartu Keluarga asli
3. Surat Keterangan Datang WNI (jika masuk penduduk)
4. Berkas Pendukung (fc akta kelahiran,ijazah, surat nikah)

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang ke ruang pelayanan menyerahkan berkas dan mengisi buku tamu
2. Pemohon mengisi Formulir F.1-27 atau F.1-31
3. Pemohon mengisi Formulir F-1. 01 dan F-1.21
4. Petugas menerima berkas, memverifikasi dan meregister
5. Kasi Pelayanan memeriksa berkas dan memberikan paraf jika sudah lengkap, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon
6. Petugas Operator DISDUKCAPIL memproses berkas kepindahan penduduk dan memproses pencetakan KTP Sementara (SUKET) dan KK
7. Proses dokumen selesai, kemudian diserahkan kepada pemohon

Maklumat Layanan :