Standar Pelayanan Publik

Layanan MTBS dan MTBM
UPT Puskesmas Piyungan

Jenis LayananPoli MTBS dan MTBM
Jangka Waktu Penyelesaian30 Menit
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

a. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul No. 34 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan BUpati Bantul No. 107 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

b. Pasien JKN: sesuai dengan PERMENKES No. 52 tahun 2016 tentang STandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

c. Pasien jamkesda: Perbub No. 44 tahun 2016 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 13 tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah.


Penanganan Pengaduan

1. SMS center Bupati: 081328848000

2. Email: pusk.piyungan@bantulkab.go.id

3. Telepon: (0274) 4353218

4. Secara tertulis melalui:

 a. Surat ditujukan kepada UPT Puskesmas Piyungan

 b. Kotak saran

Produk LayananPelayanan Kesehatan MTBM/MTBS
Kata KunciSP MTBS/MTBM

Persyaratan Layanan :

1. Rekam medis pasien

Prosedur Layanan :

1. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
2. Petugas melakukan anamnesis
3. Petugas melakukan pengukuran vital sign
4. Petugas melakukan pencatatan pengkajian kesehatan pasien di form MTBM/MTBS
5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai buku panduan MTBM/MTBS
6. Petugas melakukan konsultasi lebih lanjut kepada dokter umum apabila diperlukan

Maklumat Layanan :