Jenis Layanan | Layanan Persalinan |
Jangka Waktu Penyelesaian | 0 |
Biaya / Tarif | Mengacu pada : 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul; 2. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Biaya berdasarkan rumus / lainnya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | sesuai kasus pasien/asurasi yang digunakan pasien |
Penanganan Pengaduan |
Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Panembahan Senopati Bantul, antara lain : 1. Email : rsudps@bantulkab.go.id 2. Surat yang bisa dipertanggungjawabkan 3. Telephone di nomor (0274) 367381/367386 4. SMS Center Direktur, nomor 081328866866 5. Aduan Langsung |
Produk Layanan | 1. Partus Dengan Penyulit Ringan 2. Partus Dengan Penyulit Sedang 3. Partus Dengan Penyulit Berat 4. Curetase Ringan 5. Curetase Berat 6. Tindakan Pembedahan • Kecil • Sedang • Besar 7. Tindakan Non Pembedahan • Kecil • Sedang • Besar 8. Tinda |
Kata Kunci | |
1. | 1. Pasien BPJS a). BPJS PBI (Jamkesmas) (1). Fotokopi kartu BPJS dan menunjukkan aslinya (2). Fotokopi kartu keluarga (3). Fotokopi KTP (4). Fotokopi rujukan dan menunjukkan aslinya atau Surat Keterangan Gawat Darurat ). Mengurus surat Penjaminan Jamkesda sebelum 3 x 24 jam b). Pasien Jamkesda Non Kartu (1). Fotokopi KTP (2). Fotokopi kartu keluarga (3). Fotokopi SKTM (4). Fotokopi rujukan dan menunjukkan aslinya atau surat keterangan gawat darurat (5). Rekomendasi dari BKK (6). Mengurus Surat Penjaminan Jamkesda sebelum 3 x 24 jam |
2. | 2. Pasien Jamkesos/Jamkesta a). Jamkesos Kartu (1). Fotokopi kartu Jamkesos/Jamkesta dan menunjukkan aslinya (2). Fotokopi KTP (3). Fotokopi kartu keluarga (4). Fotokopi rujukan dan menunjukkan aslinya atau surat Keterangan Gawat Darurat (5). Mengurus Surat Penjaminan Jamkesos sebelum 3 x 24 jam b). Pasien Jamkesos Non Kartu (1). Fotokopi KTP (2). Fotokopi kartu keluarga (3). Rekomendasi dari Dinsos berlaku 1 semester (4). Fotokopi rujukan dan menunjukkan aslinya atau surat keterangan Gawat Darurat (5). Mengurus Surat Penjaminan Jamkesos sebelum 3 x 24 jam |
3. | Catatan : 1. Pasien membawa buku KIA Pasien dengan jaminan kesehatan lain menyesuaikan persyaratan penjamin |
Prosedur Layanan :