Standar Pelayanan Publik

Layanan Persalinan
RSUD. Panembahan Senopati

Jenis LayananLayanan Persalinan
Jangka Waktu Penyelesaian0
Biaya / TarifMengacu pada : 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul; 2. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

sesuai kasus pasien/asurasi yang digunakan pasien

Penanganan Pengaduan

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Panembahan Senopati Bantul, antara lain :

1. Email : rsudps@bantulkab.go.id

2. Surat yang bisa dipertanggungjawabkan

3. Telephone di nomor (0274) 367381/367386

4. SMS Center Direktur, nomor 081328866866

5. Aduan Langsung


Produk Layanan1. Partus Dengan Penyulit Ringan 2. Partus Dengan Penyulit Sedang 3. Partus Dengan Penyulit Berat 4. Curetase Ringan 5. Curetase Berat 6. Tindakan Pembedahan • Kecil • Sedang • Besar 7. Tindakan Non Pembedahan • Kecil • Sedang • Besar 8. Tinda
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. 1. Pasien BPJS a). BPJS PBI (Jamkesmas) (1). Fotokopi kartu BPJS dan menunjukkan aslinya (2). Fotokopi kartu keluarga (3). Fotokopi KTP (4). Fotokopi rujukan dan menunjukkan aslinya atau Surat Keterangan Gawat Darurat ). Mengurus surat Penjaminan Jamkesda sebelum 3 x 24 jam b). Pasien Jamkesda Non Kartu (1). Fotokopi KTP (2). Fotokopi kartu keluarga (3). Fotokopi SKTM (4). Fotokopi rujukan dan menunjukkan aslinya atau surat keterangan gawat darurat (5). Rekomendasi dari BKK (6). Mengurus Surat Penjaminan Jamkesda sebelum 3 x 24 jam
2. 2. Pasien Jamkesos/Jamkesta a). Jamkesos Kartu (1). Fotokopi kartu Jamkesos/Jamkesta dan menunjukkan aslinya (2). Fotokopi KTP (3). Fotokopi kartu keluarga (4). Fotokopi rujukan dan menunjukkan aslinya atau surat Keterangan Gawat Darurat (5). Mengurus Surat Penjaminan Jamkesos sebelum 3 x 24 jam b). Pasien Jamkesos Non Kartu (1). Fotokopi KTP (2). Fotokopi kartu keluarga (3). Rekomendasi dari Dinsos berlaku 1 semester (4). Fotokopi rujukan dan menunjukkan aslinya atau surat keterangan Gawat Darurat (5). Mengurus Surat Penjaminan Jamkesos sebelum 3 x 24 jam
3. Catatan : 1. Pasien membawa buku KIA Pasien dengan jaminan kesehatan lain menyesuaikan persyaratan penjamin

Prosedur Layanan :

1. A. Pasien masuk dari IGD 1. Pasien Datang, Masuk Di IGD 2. Keluarga Pasien Mendaftarkan Di Loket Pendaftaran 3. Petugas Pendaftaran Menyerahkan Rekam Medis Pasien Pada Petugas IGD 4. Pasien diperiksa Oleh Bidan/Dokter 5. Petugas Pendaftaran Melakukan Konfirmasi Tempat Dengan Petugas Ruang Bersalin 6. Petugas Pendaftaran Memberikan Informasi Tempat Pada Petugas IGD 7. Pasien Diambil Sampel Darah Untuk Pemeriksaan Penunjang (bila mondok) 8. Petugas IGD Melakukan Konfirmasi Dengan Petugas Di Ruang Bersalin 9. Apabila Selesai dilakukan Pemeriksaan dan Tindakan, pasien diantar ke Ruang Bersalin oleh petugas IGD 10. Petugas IGD Menyerahkan Pasien Dan Rekam 11. Medis Pada Petugas Ruang Bersalin
2. B. Dari Poliklinik Pagi/Sore 1. Pasien Datang, Mengambil Nomor Antrian Pendaftaran 2. Pasien Mendaftarkan Diri Sesuai Dengan Poliklinik Yang Dituju 3. Pasien Mengurus dan Melengkapi Jaminan (Bila Memiliki) 4. Menyerahkan Jaminan Beserta Nomor Urutan Pendaftaran Pada Perawat Poliklinik Yang dituju. 5. Pasien Menunggu Panggilan Sesuai Nomor Urutan Pasien Diperiksa Oleh Bidan/Dokter (Bila Pasien Mondok Petugas Melakukan Konfirmasi Dengan Petugas Ruang Bersalin ) 6. Bila Pasien diperlukan Pemeriksaan Penunjang Pasien Diberikan Pengantar Sesuai Dengan Instruksi Dokter(Laboratorium), Dan Apabila Pemeriksaan Sudah Selesai, Pasien Diantar Ke PPRI Oleh Petugas Poliklinik 7. Petugas PPRI Melakukan Konfirmasi Dengan Petugas Admisi (Pasien Mau Rawat Inap) Petugas PPRI Melakukan Konfirmasi Dengan Petugas Ruang Bersalin (Pasien Untuk Rawat Inap) 8. Petugas PPRI Mengantar Pasien Ke Ruang Bersalin 12. Petugas PPRI Menyerahkan Pasien Dan Rekam Medis Kepada Petugas Ruang Bersalin

Maklumat Layanan :