Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengesahan Rusunawan
Kapanewon Bambanglipuro

Jenis LayananPelayanan pengesahan Rusunawan
Jangka Waktu Penyelesaian1 Hari
Biaya / TarifGRATIS
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total


Seluruh pelayanan yang berada dilingkup Kecamatan Bambanglipuro GRATIS . tidak dipungut biaya administrasi apapun.


Penanganan Pengaduan

Kotak Saran dan pengaduan

Telepon/WA :  085727725424

Email : kec-bambanglipuro@bantulkab.go.id


Produk LayananPengesahan Rusunawa
Kata KunciPengesahan Rusunawa

Persyaratan Layanan :

1. Foto copy KTP
2. Foto copy Surat Nikah
3. Fotokopi kartu keluarga
4. Surat Keterangan Penghasilan
5. Surat keterangan belum memiliki rumah dari RT diketahui RW dan Lurah bermeterai
6. Surat pernyataan kesanggupan untuk membayar rusunawa
7. Pas Foto kepala keluarga ukuran 4 X 6 ( 2 lembar ) suami dan istri

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang ke ruang pelayanan menyerahkan berkas dan mengisi buku tamu
2. Petugas menerima berkas, memverifikasi dan meregister
3. Kasi Pelayanan memeriksa berkas dan memberikan paraf jika sudah lengkap
4. berkas yang sudah diparaf Kasi pelayanan di paraf oleh Sekcam
5. Petugas memintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang (Camat)
6. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon

Maklumat Layanan :