Standar Pelayanan Publik

Layanan Pendaftaran
UPT Puskesmas Pundong

Jenis LayananPendaftaran
Jangka Waktu Penyelesaian10 Menit
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

a.   Retribusi dalam wilayah : Rp 5.500

b.   Retribusi luar wilayah     : Rp 9.000

c.   Retribusi UGD                 : Rp 11.000

d.   Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

Penanganan Pengaduan

a. Secara tertulis melalui :

  Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Pundong : Piring, Srihardono, Pundong, Bantul Kode Pos 55771

b. Kotak Pengaduan di UPT Puskesmas Pundong

c. Kontak Pengaduan di UPT Puskesmas Pundong

  • Telepon : 0274 6464142
  • WA : 082137048880
  • Email : pusk.pundong@bantulkab.go.id

Produk LayananPelayanan Rekam Medis
Kata KunciPendaftaran

Persyaratan Layanan :

1. Kartu identitas : KTP, KIA (Kartu Identitas Anak), KK
2. Membawa kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

Prosedur Layanan :

1. Petugas menyapa pasien dan menanyakan layanan apa yang dikehendaki serta memastikan ketersediaan layanan tersebut.
2. Petugas mempersilahkan pasien menunjukkan kartu identitas (KTP) dan kartu jaminan, jika pasien tidak membawa kartu identitas petugas menanyakan apakah sebelumnya pasien sudah pernah berkunjung, juka sudah petugas mencari data pasien berdasarkan nama, alamat dan tanggal lahir pasien. Jika pasien brlum pernah berkunjung sebelumnya petugas mempersilahkan pasien untuk mengisi data identitas sosial pada formulir yang sudah disediakan
3. Petugas mengecek data identitas pasien dalam komputer
4. Jika data pasien sudah ada dalam data base komputer maka petugas menverifikasi kebenaran data
5. Jika data pasien belum ada dalam data base komputer maka petugas mengentry data pasien dalam komputer
6. Petugas mendaftarkan sesuai pelayanan yang dituju dan menginformasikan kepada pasien untuk membawa kartu identitasnya pada kunjungan selanjutnya.

Maklumat Layanan :