Standar Pelayanan Publik

Layanan Pemeriksaan Umum
UPT Puskesmas Jetis II

Jenis LayananPemeriksaan Umum
Jangka Waktu Penyelesaian0 Menit
Biaya / Tarifsesuai peraturan yang berlaku
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Pasien umum : sesuai Peraturan Bupati Bantul nomor 69/2021

Pasien JKN : sesuai Permenkes no 59/2014

Pasien Jamkesda : Sesuia Perbup no 13/2010 dan perbup no 44/2


Penanganan Pengaduan

SMS Center bupati 081328848000

telepon puskesmas : 02746460069

WA Puskesmas 081228306036

Produk LayananKonsultasi dokter, pemeriksaan medis, tindakan medis, surat rujukan, surat keterangan kesehatan, surat keterangan buta warna
Kata KunciSUMEH

Persyaratan Layanan :

1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
3. Petugas melakukan anamnesis
4. Petugas melakukan pengukuran vitasl sign
5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
6. Petugas melakukan diagnosis
7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

Prosedur Layanan :

1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

Maklumat Layanan :