Jenis Layanan | Poli Gigi |
Jangka Waktu Penyelesaian | 1 Jam |
Biaya / Tarif | Biaya berdasarkan rumus / lainnya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total |
a. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul No. 34 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan BUpati Bantul No. 107 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat. b. Pasien JKN: sesuai dengan PERMENKES No. 52 tahun 2016 tentang STandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. c. Pasien jamkesda: Perbub No. 44 tahun 2016 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 13 tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah. |
Penanganan Pengaduan | 1. SMS Center Bupati: 081328848000 2. Email: pusk.piyungan@bantulkab.go.id 3. telepon: (0274) 4353218 4. Secara tertulis melalui: a. Surat yang ditujukan kepada UPT Puskesmas Piyungan b. Kotak saran |
Produk Layanan | Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan tambal , cabut, scalling/pembersihan karang gigi |
Kata Kunci | SP Poli Gigi |
1. | KTP/C1 |
2. | Kartu asuransi (bagi yang memilki) |
3. | Kartu periksa (bagi yang pernah periksa di Puskesmas Piyungan) |
Prosedur Layanan :