Standar Pelayanan Publik

Izin Penyelenggaraan Reklame/media informasi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jenis LayananIzin Penyelenggaraan Reklame/media informasi
Jangka Waktu Penyelesaian6 Hari
Biaya / TarifBiaya/tarif Reklame diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi serta Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Pajak Daerah
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1.       Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;

2.       Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi;

3.       Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame;

4.     Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksananaan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1.       Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan);

2.       Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;

3.       E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id;

4.       Telepon : (0274) 367867;

5.       SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN;

6.       Fax : (0274) 367866;

7.       Kotak saran/pengaduan;

8.       Buku Pengaduan;

9.       Website www.dpmpt.bantulkab.go.id

10.   Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.

 


Produk LayananSurat Izin Penyelenggaraan Reklame/Media Informasi
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. A. Reklame Baru
2. a. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku;
3. b. Fotocopy IMB untuk jenis billboard dan megatron yang berdiri sendiri ukuran lebih dari 2 m²;
4. c. Fotocopy IMB bangunan untuk jenis billboard dan megatron yang menempel pada bangunan;
5. d. Surat persetujuan pemilik tanah dan fotocopy bukti kepemilikan tanah bila penyelengaraan bukan pada tanah milik sendiri; atau fotocopy izin dari penyelenggara jalan bila pada Ruang Milik Jalan;
6. e. foto lokasi pemasangan reklame dengan 2 (dua) sudut pandang, dengan ketentuan :
7. 1. sudut pandang pengambilan foto sejajar trotoar/jalan dengan ketentuan reklame secara keseluruhan (dari bawah tiang sampai dengan atas reklame);
8. 2. sudut pandang pengambilan foto tegak lurus trotoar/jalan dengan ketentuan latar belakang (bangunan/pohon/lain-lain) terlihat beserta bangunan persil di kanan kirinya; dan
9. 3. foto memperlihatkan simulasi gambar reklame pada rencana penempatan titik reklame;
10. f. denah lokasi yang jelas posisi titiknya dilengkapi keterangan :
11. 1. nama toko/kantor/tanah kosong/lain-lain di belakangnya; dan
12. 2. jarak terhadap jembatan/simpang jalan;
13. 3. gambar potongan terhadap persil/trotoar/jalan;
14. 4. gambar konstruksi reklame lengkap dengan keterangan ukuran dan bahan yang digunakan;
15. 5. gambar desain reklame yang akan dipasang (objek reklame);
16. g. surat pernyataan bertanggungjawab terhadap segala resiko yang diakibatkan oleh penyelenggaraan;
17. h. fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama, bagi yang kerjasama dengan Pemerintah;
18. i. surat pernyataan bersedia memindahkan bila lokasi akan digunakan oleh Pemerintah;
19. B. Reklame Perpanjangan
20. a. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku;
21. b. Surat izin penyelenggaraan reklame periode sebelumnya asli;
22. c. fotocopy IMB untuk jenis billboard dan megatron yang berdiri sendiri ukuran lebih dari 2 m²;
23. d. fotocopy IMB bangunan untuk jenis billboard dan megatron yang menempel pada bangunan;
24. e. fotocopy Surat Ketetapan Pajak Daerah dan fotocopy bukti pembayaran periode sebelumnya;
25. f. foto lokasi pemasangan reklame terakhir;
26. g. surat pernyataan bermeterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) yang menyatakan bahwa konstruksi masih layak dan bertanggung jawab atas segala resiko yang diakibatkan penyelenggaraan reklame.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon mendaftarkan berkas permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya. Petugas pendaftaran menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada pemohon;
2. 2. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan;
3. 3.a. Jika berkas permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan dilakukan Pemeriksaan lapangan dan jika permohonan disetujui setelah dilakukan pemeriksaan lapangan maka dilaksanakan tahap selanjutnya;
4. 3.b. Jika berkas permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan akan ditolak dengan diterbitkan surat penolakan dan pemberitahuan ke pemohon melalui media pemberitahuan;
5. 4. Setelah semua langkah dan persyaratan terpenuhi selanjutnya diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan surat izin Penyelenggaraan Reklame serta tanda izin;
6. 5. Pemberitahuan melalui media pemberitahuan kepada pemohon untuk membayar Pajak Reklame dan mengambil izin. Pemohon melakukan pembayaran Pajak reklame dan jaminan bongkar di BPD DIY, setelah menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah yang diterbitkan oleh BKAD
7. 6. Penyerahan bukti pembayaran Pajak Reklame dan jaminan bongkar oleh pemohon;
8. 7. Pemohon melakukan download dan cetak surat izin yang telah disetujui.

Maklumat Layanan :