Jenis Layanan | Izin Penyelenggaraan Reklame/media informasi |
Jangka Waktu Penyelesaian | 6 Hari |
Biaya / Tarif | Biaya/tarif Reklame diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi serta Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Pajak Daerah Biaya berdasarkan rumus / lainnya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi; 3. Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame; 4. Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksananaan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. |
Penanganan Pengaduan | Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan : 1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan); 2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu; 3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id; 4. Telepon : (0274) 367867; 5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN; 6. Fax : (0274) 367866; 7. Kotak saran/pengaduan; 8. Buku Pengaduan; 9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id 10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.
|
Produk Layanan | Surat Izin Penyelenggaraan Reklame/Media Informasi |
Kata Kunci | |
1. | A. Reklame Baru |
2. | a. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku; |
3. | b. Fotocopy IMB untuk jenis billboard dan megatron yang berdiri sendiri ukuran lebih dari 2 m²; |
4. | c. Fotocopy IMB bangunan untuk jenis billboard dan megatron yang menempel pada bangunan; |
5. | d. Surat persetujuan pemilik tanah dan fotocopy bukti kepemilikan tanah bila penyelengaraan bukan pada tanah milik sendiri; atau fotocopy izin dari penyelenggara jalan bila pada Ruang Milik Jalan; |
6. | e. foto lokasi pemasangan reklame dengan 2 (dua) sudut pandang, dengan ketentuan : |
7. | 1. sudut pandang pengambilan foto sejajar trotoar/jalan dengan ketentuan reklame secara keseluruhan (dari bawah tiang sampai dengan atas reklame); |
8. | 2. sudut pandang pengambilan foto tegak lurus trotoar/jalan dengan ketentuan latar belakang (bangunan/pohon/lain-lain) terlihat beserta bangunan persil di kanan kirinya; dan |
9. | 3. foto memperlihatkan simulasi gambar reklame pada rencana penempatan titik reklame; |
10. | f. denah lokasi yang jelas posisi titiknya dilengkapi keterangan : |
11. | 1. nama toko/kantor/tanah kosong/lain-lain di belakangnya; dan |
12. | 2. jarak terhadap jembatan/simpang jalan; |
13. | 3. gambar potongan terhadap persil/trotoar/jalan; |
14. | 4. gambar konstruksi reklame lengkap dengan keterangan ukuran dan bahan yang digunakan; |
15. | 5. gambar desain reklame yang akan dipasang (objek reklame); |
16. | g. surat pernyataan bertanggungjawab terhadap segala resiko yang diakibatkan oleh penyelenggaraan; |
17. | h. fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama, bagi yang kerjasama dengan Pemerintah; |
18. | i. surat pernyataan bersedia memindahkan bila lokasi akan digunakan oleh Pemerintah; |
19. | B. Reklame Perpanjangan |
20. | a. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku; |
21. | b. Surat izin penyelenggaraan reklame periode sebelumnya asli; |
22. | c. fotocopy IMB untuk jenis billboard dan megatron yang berdiri sendiri ukuran lebih dari 2 m²; |
23. | d. fotocopy IMB bangunan untuk jenis billboard dan megatron yang menempel pada bangunan; |
24. | e. fotocopy Surat Ketetapan Pajak Daerah dan fotocopy bukti pembayaran periode sebelumnya; |
25. | f. foto lokasi pemasangan reklame terakhir; |
26. | g. surat pernyataan bermeterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) yang menyatakan bahwa konstruksi masih layak dan bertanggung jawab atas segala resiko yang diakibatkan penyelenggaraan reklame. |
Prosedur Layanan :