Standar Pelayanan Publik

Layanan Psikologi
UPT Puskesmas Banguntapan II

Jenis Layanankonseling
Jangka Waktu Penyelesaian45 Menit
Biaya / Tarifsesuai PERBUP
Deskripsi Biaya / Tarif Total

biaya retribusi :

KTP bantul : Rp. 5.500,- 

KTP non Bantul : Rp. 9.000,-

biaya Konseling : Rp. 10.000,-

Penanganan Pengaduan

pasien komplin dengan cara menuliskan dikotak saran yang tersedia di puskesmas atau melalui web puskesmas. kemudian ditindak lanjut oleh kepala puskesmas dan dirapatkan pada pihak poli yang bersangkutan untuk dilakukan pembenahan sesuai isi komplain. 

Produk Layanankonseling dan homevisit
Kata Kuncipoli psikologi puskesmas banguntapan II, poli psikologi puskesmas bantul DIY

Persyaratan Layanan :

1. Seluruh warga banguntapan bantul DIY
2. memiliki keluhan psikologis
3. bersedia dan mampu menyelesaikan admistrasi pembayaran konseling

Prosedur Layanan :

1. melakukan skrining kesehatan
2. lolos skrining melakukan pendaftaran
3. selesai dari pendaftaran, melakukan pembayaran dikasir
4. selesai dari kasir, menuju ke ruang koseling psikologi, menunggu panggilan dan melakukan sesi konseling

Maklumat Layanan :