Standar Pelayanan Publik

Layanan ANC terpadu
UPT Puskesmas Imogiri II

Jenis LayananPelayanan ANC terpadu
Jangka Waktu Penyelesaian30 Menit
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1.Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan


Penanganan Pengaduan

Pengaduan Layanan Puskesmas Imogiri II

1. Kotak Saran di puskesmas (di pintu masuk )

2. Email : pusk.imogiri2@bantulkab.go.id

3. WA Center Puskesmas : 088802769459

4. Telp : (0274) 6464461

Produk LayananEKG,USG,Laboratorium,Gizi,pemeriksaan gigi
Kata KunciANC terpadu

Persyaratan Layanan :

1. Tersedianya rekam medis pasien

Prosedur Layanan :

1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
2. Petugas memastikan identitas pasien berdasar rekam medis
3. Petugas melakukan anamnesa
4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
6. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindak lanjut

Maklumat Layanan :